Mudik Dilarang, Pelni Pakai 26 Kapal Penumpang untuk Angkut Barang

Rabu, 05 Mei 2021 - 10:02 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Pelni Pakai 26 Kapal Penumpang untuk Angkut Barang
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni akan melakukan alih fungsi kapal pelayaran untuk mengangkut barang pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Seperti misalnya mengangkut logistik, obat-obatan, peralatan media hingga barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Opik Taufik mengatakan, perseroan mendukung aturan pemerintah dalam peniadaan mudik tahun 2021. Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan 26 kapal penumpang yang akan dialihfungsikan untuk mengangkut muatan logistik.

“Guna mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di masa lebaran ini, Pelni akan mengoperasikan armadanya untuk mengangkut muatan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk melayani penumpang yang dikecualikan pada SE Kasatgas Covid-19 nomor 13 Tahun 2021," ujarnya dalam keteranganya, Rabu (5/5/2021).



Pada masa peniadaan mudik tahun 2021 kapal milik perseroan akan beroperasi namun bukan untuk pemudik. Melainkan mengangkut pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI, POLRI atau ASN dan tenaga medis yang sedang bertugas.

Selain itu, kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, atau bersalin.

Keperluan lainnya yang diperbolehkan adalah untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.

Namun, penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat dan tidak lupa juga harus melampirkan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.



“Penggunaan SIKM tidak diperlukan bagi penumpang pelayaran di daerah 3TP serta TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas," jelasnya.

Dalam rangka mendukung larangan mudik, penjualan tiket kapal untuk keberangkatan per tanggal 6-17 Mei 2021 ditiadakan. Bagi masyarakat yang akan berpergian menggunakan kapal, dapat melakukannya pada 18 Mei 2021.

“Kapal Pelni akan kembali melakukan pelayaran pada 18 Mei 2021. Untuk hasil negatif tes rapid antigen dan genose sendiri hanya 1x24 jam sebelum keberangkatan kapal selama periode 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021,” jelas Opik.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2207 seconds (0.1#10.140)