Mudik Dilarang, Pelni Pakai 26 Kapal Penumpang untuk Angkut Barang

Rabu, 05 Mei 2021 - 10:02 WIB
loading...
A A A
Namun, penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat dan tidak lupa juga harus melampirkan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.

Baca juga: Keluar Masuk Kota Tangerang, Warga Harus Punya SIKM

“Penggunaan SIKM tidak diperlukan bagi penumpang pelayaran di daerah 3TP serta TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas," jelasnya.

Dalam rangka mendukung larangan mudik, penjualan tiket kapal untuk keberangkatan per tanggal 6-17 Mei 2021 ditiadakan. Bagi masyarakat yang akan berpergian menggunakan kapal, dapat melakukannya pada 18 Mei 2021.

“Kapal Pelni akan kembali melakukan pelayaran pada 18 Mei 2021. Untuk hasil negatif tes rapid antigen dan genose sendiri hanya 1x24 jam sebelum keberangkatan kapal selama periode 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021,” jelas Opik.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Logistik Ekspansi...
KAI Logistik Ekspansi Angkutan CPO, Target 200.000 Ton per Tahun
KP Cargo Tawarkan Skema...
KP Cargo Tawarkan Skema Tarif Nego Pengiriman Logistik di Atas 1 Ton
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 5.740 Ton Barang Selama Ramadan–Lebaran
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Pastikan Layanan Logistik Tetap Optimal Selama Lebaran
Dukung Angkutan Lebaran,...
Dukung Angkutan Lebaran, KAI Logistik Kirim 12 Lokomotif ke Jawa
Rebranding Pelindo Sinergi...
Rebranding Pelindo Sinergi Lokaseva Dorong Efisiensi Rantai Pasok
KJRI Penang : Konektivitas...
KJRI Penang : Konektivitas BNCT, Belawan - Penang - Port - Perlis Inland Port Perkuat Rantai Pasok Kawasan
Elektrifikasi Alat Bongkar...
Elektrifikasi Alat Bongkar Muat Dorong Kelancaran Logistik di Tanjung Priok
Kapal Pelni Tak Kunjung...
Kapal Pelni Tak Kunjung Beroperasi di Donggala, Legislator Perindo Soroti Dampak Ekonomi
Rekomendasi
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Infografis
China Kerahkan Jet Tempur...
China Kerahkan Jet Tempur dan Kapal Militer untuk Kepung Taiwan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved