Pergoki PNS Nekat Mudik, Laporkan Lewat SMS atau Aplikasi SP4N Lapor

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:10 WIB
loading...
Pergoki PNS Nekat Mudik,...
Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya PNS yang nekat mudik. Seperti diketahui PNS mulai besok tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dilarang mudik Lebaran. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB, Andi Rahadian mengatakan, bahwa masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya PNS yang nekat mudik. Seperti diketahui PNS mulai besok tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dilarang mudik lebaran .

Baca Juga: PNS Mudik, Pemkot Palembang Siapkan Hukuman Penurunan Pangkat

Andi mengungkapkan ada sejumlah cara bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan. Mulai dari SMS, website, hingga mendownload aplikasi.

“Jadi memang untuk kali ini bagi masyarakat yang mengetahui jika ada ASN yang mudik dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui SP4N Lapor. Dan juga melalui SMS 1708. Dan juga melalui website www.lapor.go.id. Dan bisa mendownload aplikasi SP4N Lapor dari playstore,” katanya dalam konferensi persnya, Rabu (5/5/2021).

Dia meminta agar masyarakat dapat memberikan laporan secara lengkap. Dimana disertai dengan bukti pendukung.

“Dan juga pada saat melaporkan disertai juga dengan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti pendukung lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: 86.000 Penumpang Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Naik 15% Jelang Larangan Mudik

Andi juga mengingatkan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar dapat melaporkan pelaksanaan larangan mudik ini. Hal ini dapat dilakukan melaui form https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei. Dimana form tersebut sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap, Pemerintah...
Siap-siap, Pemerintah Bakal Tempatkan CPNS 2024 Fresh Graduate di IKN
TASPEN Group Terus Tingkatkan...
TASPEN Group Terus Tingkatkan Kesejahteraan Hidup ASN di Indonesia
Siap-siap, 3.246 ASN...
Siap-siap, 3.246 ASN Pindah ke IKN Mulai Juli - November 2024
10 Provinsi dengan Jumlah...
10 Provinsi dengan Jumlah PNS Terbanyak, Nomor 1 Bukan Jakarta
Peluang PNS Naik Pangkat...
Peluang PNS Naik Pangkat Makin Besar Mulai 2024, Bertambah Jadi 6 Periode
Perbaiki Kualitas Pelayanan...
Perbaiki Kualitas Pelayanan Publik di Daerah, KemenPAN-RB Gelar Kompetisi Wirausaha Sosial
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Tingkatkan Kinerja ASN,...
Tingkatkan Kinerja ASN, Kepala BSKDN Tekankan Lima Disiplin Learning Organization
BKN Ungkap Kenaikan...
BKN Ungkap Kenaikan Pangkat ASN Naik Jadi 12 Kali Dalam Setahun
Rekomendasi
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Berita Terkini
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved