WIKA Siap Gelar RUPST 27 Mei 2021, Ini Agendanya

Kamis, 06 Mei 2021 - 10:45 WIB
loading...
WIKA Siap Gelar RUPST...
Ilustrasi. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020. Adapun RUPST akan digelar pada Kamis (27/5/2021) di WIKA Tower, Jakarta.

Adapun RUPST Wijaya Karya terdiri atas 10 mata acara rapat. Mata acara pertama adalah persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan, persetujuan laporan pengawasan dewan komisaris serta pengesahan laporan tahunan pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Kedua, persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2020.



Ketiga, persetujuan penunjukan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan dan laporan tahunan pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan perseroan tahun buku 2021. Keempat, persetujuan penetapan tantiem tahun 2020 serta penetapan gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas lainnya tahun 2021 untuk direksi dan dewan komisaris Perseroan.

Kelima, laporan realisasi penggunaan tambahan dana penyertaan modal negara dan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan sampai dengan tahun buku 2020. Keenam, persetujuan perubahan penggunaan dana penyertaan modal negara yang merupakan bagian dari Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
Perseroan.

Ketujuh, laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020. Kedelapan, persetujuan pengukuhan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. Kesembilan, persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan kesepuluh, persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.

Sebagai wujud dari kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sebagai langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran wabah Covid-19 secara global, maka Perseroan menghimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat dengan memberikan kuasa melalui e-Proxy yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dari Pemegang Saham tanpa warkat (scripless) yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI.



Kemudian, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 25 (8) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan satu hari kerja sebelum tanggal pemanggilan yaitu pada hari Selasa, tanggal 4 Mei 2021 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan pukul 15.00 WIB.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2130 seconds (0.1#10.140)