WIKA Siap Gelar RUPST 27 Mei 2021, Ini Agendanya
Kamis, 06 Mei 2021 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
Ketujuh, laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020. Kedelapan, persetujuan pengukuhan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. Kesembilan, persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan kesepuluh, persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
Sebagai wujud dari kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sebagai langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran wabah Covid-19 secara global, maka Perseroan menghimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat dengan memberikan kuasa melalui e-Proxy yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dari Pemegang Saham tanpa warkat (scripless) yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI.
Baca Juga: Erick Thohir Angkat Direksi Baru Pertamina, Ini Dia Profilnya
Kemudian, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 25 (8) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan satu hari kerja sebelum tanggal pemanggilan yaitu pada hari Selasa, tanggal 4 Mei 2021 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Sebagai wujud dari kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sebagai langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran wabah Covid-19 secara global, maka Perseroan menghimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat dengan memberikan kuasa melalui e-Proxy yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dari Pemegang Saham tanpa warkat (scripless) yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI.
Baca Juga: Erick Thohir Angkat Direksi Baru Pertamina, Ini Dia Profilnya
Kemudian, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 25 (8) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan satu hari kerja sebelum tanggal pemanggilan yaitu pada hari Selasa, tanggal 4 Mei 2021 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan pukul 15.00 WIB.
(nng)
Lihat Juga :