PNS Boleh Mudik, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Kamis, 06 Mei 2021 - 11:27 WIB
loading...
A
A
A
“Nah kondisi ini tentu saja kita juga mengantisipasi apabila ada pegawai ASN yang dengan terpaksa juga harus melakukan kegiatan bepergian ke daerah,” lanjutnya. Lebih lanjut Rini mengingatkan bagi para pegawai ASN yang diperbolehkan melakukan perjalanan harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. “Hal ini dimaksudkan agar pegawai ASN ini tidak bepergian dan/atau berhati-hati ketika dalam keadaan terpaksa ke wilayah dengan status risiko tinggi,” katanya.
Baca Juga: Pergoki PNS Nekat Mudik, Laporkan Lewat SMS atau Aplikasi SP4N Lapor
Selain itu juga para PNS diminta untuk memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan dari pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. “Hal ini bertujuan agar pegawai ASN tidak melanggar ketentuan keluar masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Lalu harus memperhatikan kriteria dan persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan maupun Satgas Penanganan Covid-19. “Jadi pada intinya sebetulnya ASN memang dilarang untuk bepergian ke luar kota selama tanggal 6 sampai 17 Mei. Namun dikecualikan kepada mereka yang akan melaksanakan tugas kedinasan. Memang ada beberapa yang harus melakukan tugas kedinasan pada periode tersebut,” pungkasnya
Baca Juga: Pergoki PNS Nekat Mudik, Laporkan Lewat SMS atau Aplikasi SP4N Lapor
Selain itu juga para PNS diminta untuk memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan dari pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. “Hal ini bertujuan agar pegawai ASN tidak melanggar ketentuan keluar masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Lalu harus memperhatikan kriteria dan persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan maupun Satgas Penanganan Covid-19. “Jadi pada intinya sebetulnya ASN memang dilarang untuk bepergian ke luar kota selama tanggal 6 sampai 17 Mei. Namun dikecualikan kepada mereka yang akan melaksanakan tugas kedinasan. Memang ada beberapa yang harus melakukan tugas kedinasan pada periode tersebut,” pungkasnya
(nng)
Lihat Juga :