Permohonan PKPU Terhadap Satyagraha Anak Usaha LPKR Ditolak

Kamis, 06 Mei 2021 - 16:21 WIB
loading...
Permohonan PKPU Terhadap...
Permohonan PKPU terhadap anak usaha PT Lippo Karawaci, Tbk. (LPKR) yang mengelola Holland Village Jakarta ditolak. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Satyagraha Dinamika Unggul (PT SDU) anak usaha PT Lippo Karawaci, Tbk. (LPKR) yang diajukan Lionel Sasagawa Palar dan Beverly Sasagawa Palar, sebagai para pemohon PKPU ditolak majelis hakim.

”Terhadap putusan No. 42/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 16 Februari 2021, majelis hakim memberikan pertimbangannya bahwa terdapat fakta para pemohon PKPU tidak melaksanakan pembayaran angsuran dari bulan ke-11 sampai dengan bulan ke-48, maka syarat materiil pembuktian utang secara sederhana dalam permohonan PKPU tidak dapat dibuktikan oleh para pemohon PKPU,’’ujar kuasa hukum PT SDU dari Siregar Setiawan Manalu Partnership dalam keterangan tertulisnya Kamis (6/5/2021).

(Baca Juga : Penghuni Apartemen di PIK Tolak Jadi Tempat Karantina Mandiri WNA )

Majelis Hakim juga memberikan pertimbangan bahwa angsuran yang dibayarkan oleh para pemohon PKPU merupakan sumber pembiayaan untuk pembangunan apartemen, sehingga penghentian angsuran yang dilakukan oleh para pemohon PKPU tidak dapat dibenarkan. Dikarenakan pembuktian sederhana mengenai utang oleh para pemohon PKPU tidak dapat dibuktikan, maka terhadap dalil-dalil Para Pemohon PKPU selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Pada 30 April 2021, Lionel Sasagawa Palar dan Beverly Sasagawa Palar kembali mengajukan permohonan PKPU terhadap PT SDU.

PT SDU telah menunjuk kuasa hukumnya, Siregar Setiawan Manalu Partnership, untuk mengungkapkan bukti-bukti kuat bahwa para pemohon PKPU ini, jelas dan nyata tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan PKPU kedua ini, seperti yang telah dibuktikan pada permohonan PKPU sebelumnya.

(Baca Juga : Pengelola Gandeng Penghuni Apartemen Tanggulangi Sebaran COVID-19 )

PT SDU, lanjut kuasa hukumnya, sangat menyesalkan tudingan tak berdasar dan bersifat oportunis yang dilontarkan para pemohon PKPU dengan menyatakan PT SDU bukan pemilik dari proyek pembangunan apartemen Holland Village Jakarta dan menuduh tanpa dasar bahwa PT SDU telah beritikad buruk berdasarkan gugatan wanprestasi di pengadilan negeri Tangerang terhadap para pemohon PKPU.

’’Padahal adalah suatu hal yang wajar apabila PT SDU mencari keadilan melalui jalur hukum mengingat para pemohon PKPU ini telah melakukan tindakan wanprestasi terhadap PT SDU di mana secara sadar dan sengaja para pemohon PKPU dimaksud telah menghentikan kewajiban pembayaran angsuran pembelian enam unit apartemen Holland Village Jakarta sejak April 2016 dengan alasan-alasan yang sama sekali tidak berdasar,’’ujar ujar Siregar Setiawan Manalu Partnership.

(Baca Juga : Tips Investasi Apartemen Saat Pandemi Agar Cuan )

Faktanya, para pemohon PKPU berhenti pada angsuran ke-15 dari 48 kali kewajiban angsuran yang harus dipenuhi berdasarkan Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit (PPPU) yang ditandatangani oleh PT SDU dan para pemohon PKPU. ”Faktanya para pemohon PKPU yang memiliki kewajiban kepada PT SDU sebesar kurang lebih Rp16,6 miliar, diluar denda keterlambatan pembayaran, dan bukan PT SDU yang berutang kepada para pemohon PKPU,’’tegas Siregar Setiawan Manalu Partnership.

Menghadapi permohonan PKPU kedua ini, PT SDU sedang mempersiapkan jawaban dan bantahan berdasarkan hukum serta mengajukan petitum agar permohonan PKPU ini ditolak untuk seluruhnya.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Green River College...
Green River College Hadirkan Hunian Modern dan Sistem Keamanan Terpadu
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Hashim Buka-bukaan Ada...
Hashim Buka-bukaan Ada Oknum Coba Ambil Untung di Lahan Negara: Tolak Tawaran 1.000 Apartemen
Hunian Wellness Pertama...
Hunian Wellness Pertama dan Terbesar, The Ease Canggu Bidik Kelas Premium
Gugatan PKPU Cuma Bisa...
Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset
Sambangi Proyek Meikarta,...
Sambangi Proyek Meikarta, Ini Permintaan Maruarar Sirait ke Lippo Group
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Rekomendasi
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Berita Terkini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Infografis
Pendidikan Sugiono,...
Pendidikan Sugiono, Anak Ideologis Prabowo yang Jadi Sekjen Gerindra
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved