Telkom Gelar RUPST pada 28 Mei, Ini 8 Agenda yang Dibahas

Jum'at, 07 Mei 2021 - 08:16 WIB
loading...
Telkom Gelar RUPST pada...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 pada Jumat (28/5) di Auditorium Telkom Landmark, The Telkom Hub, Jakarta.

RUPST perusahaan negara ini terdiri atas delapan mata acara rapat. Pertama, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2020 serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris Tahun Buku 2020.

Kedua, pengesahan laporan tahunan program kemitraan dan bina lingkungan Perseroan Tahun Buku 2020. Ketiga, penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2020.

Keempat, penetapan tantiem Tahun Buku 2020, gaji untuk direksi dan honorarium untuk dewan komisaris berikut fasilitas dan tunjangan lainnya untuk tahun 2021.



Kelima, penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan laporan keuangan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Tahun Buku 2021.

Keenam, persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan. Ketujuh, ratifikasi peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-11/MBU/11/2020 Tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara. Kedelapan, perubahan susunan pengurus Perseroan.

Adapun mereka yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Mei 2021 pukul 16.15 WIB. Selain itu juga pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham tanggal 5 Mei 2021.

Para pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Rapat.



Sementara itu, bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.

Selain itu, Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk dapat memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)