Telkom Gelar RUPST pada 28 Mei, Ini 8 Agenda yang Dibahas
Jum'at, 07 Mei 2021 - 08:16 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 pada Jumat (28/5) di Auditorium Telkom Landmark, The Telkom Hub, Jakarta.
RUPST perusahaan negara ini terdiri atas delapan mata acara rapat. Pertama, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2020 serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris Tahun Buku 2020.
Kedua, pengesahan laporan tahunan program kemitraan dan bina lingkungan Perseroan Tahun Buku 2020. Ketiga, penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2020.
Keempat, penetapan tantiem Tahun Buku 2020, gaji untuk direksi dan honorarium untuk dewan komisaris berikut fasilitas dan tunjangan lainnya untuk tahun 2021.
Baca juga: Jos Gandhos! Telkom Catat Laba Bersih Rp20 Triliun di 2020
Kelima, penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan laporan keuangan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Tahun Buku 2021.
Keenam, persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan. Ketujuh, ratifikasi peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-11/MBU/11/2020 Tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara. Kedelapan, perubahan susunan pengurus Perseroan.
RUPST perusahaan negara ini terdiri atas delapan mata acara rapat. Pertama, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2020 serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris Tahun Buku 2020.
Kedua, pengesahan laporan tahunan program kemitraan dan bina lingkungan Perseroan Tahun Buku 2020. Ketiga, penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2020.
Keempat, penetapan tantiem Tahun Buku 2020, gaji untuk direksi dan honorarium untuk dewan komisaris berikut fasilitas dan tunjangan lainnya untuk tahun 2021.
Baca juga: Jos Gandhos! Telkom Catat Laba Bersih Rp20 Triliun di 2020
Kelima, penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan laporan keuangan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Tahun Buku 2021.
Keenam, persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan. Ketujuh, ratifikasi peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-11/MBU/11/2020 Tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara. Kedelapan, perubahan susunan pengurus Perseroan.
Lihat Juga :