Pertamina Bayarkan Ganti Rugi Tahap II untuk Korban Kilang Balongan
Jum'at, 07 Mei 2021 - 09:03 WIB
loading...
Kilang Pertamina Balongan terbakar. Foto/Dok Antara
A
A
A
JAKARTA - Pertamina berkomitmen melanjutkan pemberian biaya perbaikan untuk rumah dan properti terdampak kebakaran di area Kilang Balongan, Indramayu, secara bertahap.
Tim Penanggulangan Dampak Kebakaran Tangki Balongan juga memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tata cara penilaian dan pola pembayaran melalui buku tabungan BRI.
Target penerima pembayaran ganti rugi perbaikan rumah terdampak pada tahap II ini sebanyak 421 pemilik rumah atau perwakilan yang ditunjuk pemilik rumah yang berasal dari Desa Sukaurip yang terdiri dari 4 Blok yaitu Blok Wisma Jati, Pakis, Kunir dan Gori. Adapun total rumah yang terdampak adalah 3.074 rumah di 6 Desa Kecamatan Balongan.
Baca juga: Jadi Dirut Pertamina Hulu Rokan, Rekam Jejak Teman Arcandra Tuai Kontroversi
Warga yang hadir akan menandatangani berita acara sebagai bentuk persetujuan untuk menerima biaya perbaikan. Dana perbaikan akan disalurkan melalui buku tabungan.
Warga yang hadir wajib membawa KTP asli sesuai data penerima buku tabungan, fotokopi KTP 2 rangkap, catatan data survey sesuai dengan stiker pendataan yang telah ditempel di setiap rumah yang telah diverifikasi.
Pemberian ganti rugi biaya perbaikan tahap 2 dilakukan selama 5 hari pada 6-10 Mei 2021, di mana biaya perbaikan akan ditransfer paling cepat keesokan hari setelah warga menandatangani berita acara.
Tim Penanggulangan Dampak Kebakaran Tangki Balongan juga memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tata cara penilaian dan pola pembayaran melalui buku tabungan BRI.
Target penerima pembayaran ganti rugi perbaikan rumah terdampak pada tahap II ini sebanyak 421 pemilik rumah atau perwakilan yang ditunjuk pemilik rumah yang berasal dari Desa Sukaurip yang terdiri dari 4 Blok yaitu Blok Wisma Jati, Pakis, Kunir dan Gori. Adapun total rumah yang terdampak adalah 3.074 rumah di 6 Desa Kecamatan Balongan.
Baca juga: Jadi Dirut Pertamina Hulu Rokan, Rekam Jejak Teman Arcandra Tuai Kontroversi
Warga yang hadir akan menandatangani berita acara sebagai bentuk persetujuan untuk menerima biaya perbaikan. Dana perbaikan akan disalurkan melalui buku tabungan.
Warga yang hadir wajib membawa KTP asli sesuai data penerima buku tabungan, fotokopi KTP 2 rangkap, catatan data survey sesuai dengan stiker pendataan yang telah ditempel di setiap rumah yang telah diverifikasi.
Pemberian ganti rugi biaya perbaikan tahap 2 dilakukan selama 5 hari pada 6-10 Mei 2021, di mana biaya perbaikan akan ditransfer paling cepat keesokan hari setelah warga menandatangani berita acara.
Lihat Juga :