Pertamina Bayarkan Ganti Rugi Tahap II untuk Korban Kilang Balongan
Jum'at, 07 Mei 2021 - 09:03 WIB
loading...
A
A
A
“Pembayaran dilakukan setelah tim mengidentifikasi kerusakan yang dialami masing-masing warga dan melakukan validasi data," kata Unit Manager Communication Relation & CSR Kilang Pertamina Balongan, Cecep Supriyatna, dalam keterangannya, Jumat (7/6/2021).
Baca juga: Ganti Rugi Rumah Warga Balongan, Begini Cara Hitungnya
Menurut dia, perhitungan biaya perbaikan rumah warga ditetapkan mengacu pada peraturan pemerintah Kabupaten Indramayu yakni SK Bupati nomor 641/Kep.153-PUPR/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung/Negara Tahun 2021.
Selain pemberian biaya perbaikan rumah dan properti, Pertamina juga menyiapkan layanan penanganan psikososial “Griya Pelangi” untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami gangguan psikis akibat kejadian di area Kilang Balongan.
Baca juga: Ganti Rugi Rumah Warga Balongan, Begini Cara Hitungnya
Menurut dia, perhitungan biaya perbaikan rumah warga ditetapkan mengacu pada peraturan pemerintah Kabupaten Indramayu yakni SK Bupati nomor 641/Kep.153-PUPR/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung/Negara Tahun 2021.
Selain pemberian biaya perbaikan rumah dan properti, Pertamina juga menyiapkan layanan penanganan psikososial “Griya Pelangi” untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami gangguan psikis akibat kejadian di area Kilang Balongan.
(ind)
Lihat Juga :