Boleh Kok Mudik Naik Kereta, Asalkan Jenguk Keluarga Sakit di Kampung
Jum'at, 07 Mei 2021 - 11:29 WIB
loading...
A
A
A
Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya. Namun orang-orang yang dikecualikan tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum. Selain itu tidak lupa, calon penumpang juga harus menunjukan surat bebas covid-19 yang masih berlaku.
Baca Juga: Mau Lolos Seleksi CPNS & PPPK 2021? Intip Bocorannya
"Kami berkomitmen menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan dengan protokol kesehatan yang ketat. Harapannya masyarakat dengan kepentingan mendesak tersebut tetap dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman," jelas Joni.
Baca Juga: Mau Lolos Seleksi CPNS & PPPK 2021? Intip Bocorannya
"Kami berkomitmen menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan dengan protokol kesehatan yang ketat. Harapannya masyarakat dengan kepentingan mendesak tersebut tetap dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman," jelas Joni.
(nng)
Lihat Juga :