Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI

Minggu, 19 April 2020 - 23:55 WIB
loading...
A A A
"Sanksi akan menanti pelaku usaha berupa penarikan barang, larangan berjualan, hingga pencabutan izin usaha.Perdagangan konvensional dan daring itu pemberlakuannya sama," ujar Veri.

Tak hanya itu, terkait sanksi atas pelanggaran IMEI bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 19 Ayat (1) dan (2). UU Perlindungan Konsumen Pasal 19 Ayat (1) secara jelas menyebutkan, bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Sementara, ayat (2) menyebutkan, ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jadi, sudah jelas dari undang-undang tersebut bahwa konsumen dapat menuntut ganti rugi (ke pedagang produk telematika ilegal). Pemerintah pun tak perlu membuat aturan turunan," terang Veri.

Veri menjelaskan, konsumen dapat melakukan pengaduan kepada Direktorat Perlindungan Konsumen Kemendag, apabila merasa dirugikan oleh pedagang produk telematika ilegal. "Nantinya, pemerintah akan membantu mediasi antar konsumen dan pedagang. Kalau tidak bisa diselesaikan, maka bisa menggunakan jalur pengadilan," ujarnya.

Seperti diketahui, aturan validasi nomor IMEI diberlakukan pada 18 April 2020, setelah melalui proses sosialisasi selama enam bulan terhitung sejak 18 Oktober 2019. Regulasi tersebut sebagai senjata untuk memerangi peredaran produk telematika ilegal/black market (BM) yang dinilai merugikan negara. Dari data yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian aturan IMEI tetap diterapkan, karena produk telematika ilegal berpotensi merugikan negara Rp2 triliun sampai Rp5 triliun setahun.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Bahan Baku Plastik Langka,...
Bahan Baku Plastik Langka, Indonesia Sibuk Cari Sumber Pasokan Alternatif ke 3 Negara
China dan Indonesia...
China dan Indonesia Makin Mesra, Nilai Ekspor Nasional Tembus Rp1.000 Triliun
4.000 Tenaga Kerja Terampil...
4.000 Tenaga Kerja Terampil Ditargetkan Didukung Ekosistem Vokasi Industri
BPS dan Kemendag Perkuat...
BPS dan Kemendag Perkuat Sinergi Penyediaan Data Harga Bahan Pokok
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Program Tol Laut, Pemerintah...
Program Tol Laut, Pemerintah Diminta Pertegas Fungsi Dinas Perdagangan Daerah
JETRO Jakarta dan Kementerian...
JETRO Jakarta dan Kementerian Perdagangan RI Gelar Business Matching Perusahaan Jepang–Indonesia
Rekomendasi
Momen Middleton Bertemu...
Momen Middleton Bertemu Mantan Pacarnya di Pernikahan Peter Phillips
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Israel Bunuh 3 Tentara...
Israel Bunuh 3 Tentara Lebanon, Presiden Aoun Murka
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved