Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI

Minggu, 19 April 2020 - 23:55 WIB
loading...
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Agus Suparmanto menegaskan akan memberi sanksi bagi pengusaha yang tak mengidahkan regulasi IMEI yang telah resmi diberlakukan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, Kemendag menerapkan regulasi tata kelola IMEI dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengingatkan pentingnya pelaku usaha di bidang perdagangan mematuhi peraturan penggunaan IMEI (International Mobile Equipment Identity) tersebut.

"Pada peraturan ini pelaku usaha diwajibkan menjamin IMEI telepon seluler telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nomor IMEI tersebut wajib tercantum pada perangkat dan atau kemasan telepon seluler," tegas Mendag di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Ditegaskan Mendag, pemerintah melalui kesepakatan tiga menteri mengemban amanah Presiden Jokowi untuk tetap menerapkan aturan IMEI ini pada 18 April 2020 untuk melindungi konsumen. Karena itu, Kemendag akan mengambil tindakan tegas jika para pelaku usaha di bidang perdagangan termasuk produsen, importir, dan para distributor, agen, pengecer serta pelaku usaha e-commerce tidak mematuhi aturan penggunaan IMEI.

"Bila tidak diindahkan, Kemendag akan memberikan peringatan keras hingga pencabutan izin usaha dan wajib memberi ganti rugi kepada konsumen. Meski di tengah pandemi Covid-19, tindakan tegas ini tetap akan diberlakukan untuk melindungi konsumen dari perdagangan produk telekomunikasi ilegal atau yang berasal dari black market," tegas Mendag.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengingatkan agar semua pelaku usaha mematuhi aturan IMEI. Bagi distributor yang masih menjual produk telematika (ponsel, komputer dan tablet) yang menggunakan SIM Card secara ilegal maka Kemendag akan mencabut izin usahanya dan penjual perangkat telekomunikasi ilegal wajib memberi ganti rugi.

Terkait perdagangan yang sifatnya daring (online), Veri juga meminta pernyataan kepada toko dan gerai yang menjual di lokapasar (marketplace)
bahwa produk telekomunikasi yang dijual harus teregistrasi dan sudah valid. Kemendag akan berkoordinasi dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) agar para pelaku bisnis marketplace dapat bertanggungjawab dengan menyertakan informasi IMEI di produk telematika yang dijualnya.

"Sanksi akan menanti pelaku usaha berupa penarikan barang, larangan berjualan, hingga pencabutan izin usaha.Perdagangan konvensional dan daring itu pemberlakuannya sama," ujar Veri.

Tak hanya itu, terkait sanksi atas pelanggaran IMEI bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 19 Ayat (1) dan (2). UU Perlindungan Konsumen Pasal 19 Ayat (1) secara jelas menyebutkan, bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Sementara, ayat (2) menyebutkan, ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jadi, sudah jelas dari undang-undang tersebut bahwa konsumen dapat menuntut ganti rugi (ke pedagang produk telematika ilegal). Pemerintah pun tak perlu membuat aturan turunan," terang Veri.

Veri menjelaskan, konsumen dapat melakukan pengaduan kepada Direktorat Perlindungan Konsumen Kemendag, apabila merasa dirugikan oleh pedagang produk telematika ilegal. "Nantinya, pemerintah akan membantu mediasi antar konsumen dan pedagang. Kalau tidak bisa diselesaikan, maka bisa menggunakan jalur pengadilan," ujarnya.

Seperti diketahui, aturan validasi nomor IMEI diberlakukan pada 18 April 2020, setelah melalui proses sosialisasi selama enam bulan terhitung sejak 18 Oktober 2019. Regulasi tersebut sebagai senjata untuk memerangi peredaran produk telematika ilegal/black market (BM) yang dinilai merugikan negara. Dari data yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian aturan IMEI tetap diterapkan, karena produk telematika ilegal berpotensi merugikan negara Rp2 triliun sampai Rp5 triliun setahun.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag: Ekonomi Kreatif...
Kemendag: Ekonomi Kreatif Punya Potensi Besar untuk Ekspor
Kemenekraf, BSSN, dan...
Kemenekraf, BSSN, dan Kemendag Teken MoU Perkuat Ekonomi Kreatif
Tingkatkan Pengawasan...
Tingkatkan Pengawasan BBM, Pertamina Tindak SPBU Nakal di Bogor
Daftar Panjang Modus...
Daftar Panjang Modus Pelanggaran MinyaKita, Kemendag Buka-bukaan
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
Peruri dan Kemendag...
Peruri dan Kemendag Jajaki Kerja Sama Layanan Digital
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Pengisian Tabung Gas LPG 3 Kg Sesuai Prosedur
Wakili Indonesia di...
Wakili Indonesia di CIIE 2024, Worcas Promosikan Kopi Luwak Ke Pasar Dunia
Bank Jatim dan Kemendag...
Bank Jatim dan Kemendag Kerja Sama Peningkatan Ekspor
Rekomendasi
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Tol Layang MBZ Arah Cikampek Diberlakukan Buka Tutup Situasional
9.000 Kendaraan Serbu...
9.000 Kendaraan Serbu Kawasan Wisata Puncak Bogor saat Liburan Lebaran
Tantangan Produsen Mobil...
Tantangan Produsen Mobil Listrik China di Asia Tenggara: Realitas vs. Ambisi
Berita Terkini
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
55 menit yang lalu
Ada Diskon BBM Rp300...
Ada Diskon BBM Rp300 per Liter dari Pertamina, Begini Caranya!
2 jam yang lalu
Kompak Turun, Ini Harga...
Kompak Turun, Ini Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, Vivo dan BP per 1 April
2 jam yang lalu
Hasil Kinerja BCAP 2024,...
Hasil Kinerja BCAP 2024, Laba Bersih Melesat hingga 62,5%
4 jam yang lalu
Negara Baru BRICS Ini...
Negara Baru BRICS Ini Tolak Mata Uang Lokal untuk Transaksi Minyak, Pilih Dolar AS
5 jam yang lalu
Sepanjang Arus Mudik...
Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025, Tercatat Ada 1,7 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
13 jam yang lalu
Infografis
Empat Indikator Uni...
Empat Indikator Uni Eropa Bersiap untuk Perang Besar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved