Pengiriman Barang Melonjak, Kantor Pos Tetap Buka Saat Lebaran
Jum'at, 07 Mei 2021 - 14:52 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan tetap membuka operasional Kantor Pos dan layanan lainnya secara penuh selama libur Idul Fitri 2021 . Hal tersebut sekaligus menepis kabar berita di sejumlah media yang menyebutkan layanan Kantor Pos tutup selama libur lebaran tahun ini.
“Memasuki cuti bersama Hari Raya Lebaran yang ditetapkan pada 12 Mei 2021 dan libur Lebaran jatuh pada 13-14 Mei 2021, kami tetap melayani masyarakat yang membutuhkan jasa pengiriman PT Pos Indonesia. Kami tetap beroperasi dan layanan tetap buka selama libur lebaran,” kata Direktur Operasi dan Teknologi Informasi Pos Indonesia, Hariadi, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Viral! Tank Berada di Dekat Penyekatan Larangan Mudik, Ini Kata Kadispenad
Manajemen telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 024/DIR-3/0421 Tentang Penanganan Kiriman Selama Masa Peak Season yang menyatakan bahwa selama masa peak season dari tanggal 29 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 seluruh pegawai PT Pos Indonesia (Persero) tidak diperkenankan untuk melakukan cuti. Surat Edaran tersebut kemudian dilakukan penyesuaian dengan Surat Edaran nomor 025/DIR-3/0421.
Perseroan juga telah mengeluarkan nota dinas yang ditujukan kepada Kepala Regional untuk membentuk Satuan Tugas Pos Komando Ramadan Idul Fitri baik di kantor regional maupun UPT.
“Memasuki cuti bersama Hari Raya Lebaran yang ditetapkan pada 12 Mei 2021 dan libur Lebaran jatuh pada 13-14 Mei 2021, kami tetap melayani masyarakat yang membutuhkan jasa pengiriman PT Pos Indonesia. Kami tetap beroperasi dan layanan tetap buka selama libur lebaran,” kata Direktur Operasi dan Teknologi Informasi Pos Indonesia, Hariadi, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Viral! Tank Berada di Dekat Penyekatan Larangan Mudik, Ini Kata Kadispenad
Manajemen telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 024/DIR-3/0421 Tentang Penanganan Kiriman Selama Masa Peak Season yang menyatakan bahwa selama masa peak season dari tanggal 29 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 seluruh pegawai PT Pos Indonesia (Persero) tidak diperkenankan untuk melakukan cuti. Surat Edaran tersebut kemudian dilakukan penyesuaian dengan Surat Edaran nomor 025/DIR-3/0421.
Perseroan juga telah mengeluarkan nota dinas yang ditujukan kepada Kepala Regional untuk membentuk Satuan Tugas Pos Komando Ramadan Idul Fitri baik di kantor regional maupun UPT.
Lihat Juga :