Mediasi dengan Anak Usaha Wilmar Group Tersendat, Pendiri LPI Tuntut Ganti Rugi Rp939 M
Jum'at, 07 Mei 2021 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
Melky menegaskan, seharusnya pihak tergugat dapat menghadirkan Darwin Indigo selaku prinsipal (decision maker) dan pemegang kendali dari Wilmar Group, sekaligus sebagai pihak yang paling mengetahui dan bertanggung jawab atas perkara tersebut.
“Untuk diketahui kerugian yang dialami oleh klien kami nilainya kurang lebih sebesar Rp. 939 miliar, dan hal tersebut hanya dapat diselesaikan oleh Darwin Indigo yang merupakan aktor intelektual dari perkara ini. Sangat disayangkan Darwin Indigo tidak hadir dalam proses mediasi ini," ujarnya.
Jalan Damai
Sambung Melky menjelaskan, Fara Luwia selaku penggugat sejak awal telah menyatakan ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan cara damai, namun Darwin Indigo sampai dengan detik ini tidak memiliki iktikad baik dan tidak mau menanggapinya.
Kerugian yang dialami Fara Luwia tersebut bermula dari pengambil alihan saham PT Lumbung Padi Indonesia yang dimiliki Fara Luwia oleh anak usaha Wilmar Group secara tidak sah, yang diduga menggunakan berbagai tipu muslihat.
“Darwin Indigo melakukan segala macam bujuk rayu dan berbagai macam cara untuk melakukan take over terhadap 100% saham PT. Lumbung Padi Indonesia yang dimiliki klien kami, atau patut diduga inilah perilaku pengusaha-pengusaha asing terhadap pengusaha Indonesia,” kata Melky.
“Untuk diketahui kerugian yang dialami oleh klien kami nilainya kurang lebih sebesar Rp. 939 miliar, dan hal tersebut hanya dapat diselesaikan oleh Darwin Indigo yang merupakan aktor intelektual dari perkara ini. Sangat disayangkan Darwin Indigo tidak hadir dalam proses mediasi ini," ujarnya.
Jalan Damai
Sambung Melky menjelaskan, Fara Luwia selaku penggugat sejak awal telah menyatakan ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan cara damai, namun Darwin Indigo sampai dengan detik ini tidak memiliki iktikad baik dan tidak mau menanggapinya.
Kerugian yang dialami Fara Luwia tersebut bermula dari pengambil alihan saham PT Lumbung Padi Indonesia yang dimiliki Fara Luwia oleh anak usaha Wilmar Group secara tidak sah, yang diduga menggunakan berbagai tipu muslihat.
“Darwin Indigo melakukan segala macam bujuk rayu dan berbagai macam cara untuk melakukan take over terhadap 100% saham PT. Lumbung Padi Indonesia yang dimiliki klien kami, atau patut diduga inilah perilaku pengusaha-pengusaha asing terhadap pengusaha Indonesia,” kata Melky.
Lihat Juga :