Pastikan THR Dibayarkan ke Karyawan, Ada Peran Penting Pengawas dan Mediator
Minggu, 09 Mei 2021 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).
Baca Juga: Doyan Belanja Online Bantu Negara, Perry: Digitalisasi Jadi Game Charger Pemulihan Ekonomi
Sedangkan bagi Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha
"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," lanjut Haiyani.
Baca Juga: Doyan Belanja Online Bantu Negara, Perry: Digitalisasi Jadi Game Charger Pemulihan Ekonomi
Sedangkan bagi Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha
"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," lanjut Haiyani.
(akr)
Lihat Juga :