Pemudik Gelap ke Cirebon Lewat Laut Digagalkan Patroli Kemenhub
Senin, 10 Mei 2021 - 03:38 WIB
loading...
Ada rombongan masyarakat yang nekat mudik secara tersembunyi melalui jalur laut di perairan Teluk Jakarta pada hari Minggu kemarin, namun berhasil digagalkan Kementerian Perhubungan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Beragam cara dilakukan masyarakat untuk bisa pulang kampung di tengah larangan mudik Lebaran 2021 yang mulai berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei, mendatang. Ada rombongan masyarakat yang nekat mudik secara tersembunyi melalui jalur laut di perairan Teluk Jakarta pada hari Minggu kemarin, namun berhasil digagalkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Baca Juga: Nekat Mudik, 3.391 Kendaraan Dipaksa Putar Balik Polda Metro Jaya
Para pemudik gelap tersebut diberikan sanksi berupa teguran dan diwajibkan untuk putar balik. "Kami hari ini memulai patroli laut dalam rangka pengawasan pengendalian transportasi laut Idul Fitri 1442H di wilayah perairan Teluk Jakarta," ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad.
Ia menerangkan, bahwa patroli laut dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan pengendalian transportasi laut Idul Fitri 1442 H sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Saat patroli berlangsung, Ahmad mengungkapkan para petugas mendapati sekelompok masyarakat yang melakukan upaya mudik menggunakan kapal service boat dari wilayah pesisir pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Baca Juga: Nekat Mudik, 3.391 Kendaraan Dipaksa Putar Balik Polda Metro Jaya
Para pemudik gelap tersebut diberikan sanksi berupa teguran dan diwajibkan untuk putar balik. "Kami hari ini memulai patroli laut dalam rangka pengawasan pengendalian transportasi laut Idul Fitri 1442H di wilayah perairan Teluk Jakarta," ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad.
Ia menerangkan, bahwa patroli laut dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan pengendalian transportasi laut Idul Fitri 1442 H sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Saat patroli berlangsung, Ahmad mengungkapkan para petugas mendapati sekelompok masyarakat yang melakukan upaya mudik menggunakan kapal service boat dari wilayah pesisir pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Lihat Juga :