Tiga Perusahaan Afiliasi Wilmar Patuhi Agenda Persidangan
Senin, 10 Mei 2021 - 12:51 WIB
loading...
Tiga perusahaan afiliasi Wilmar selalu mematuhi agenda persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,.
A
A
A
JAKARTA - Tiga perusahaan afiliasi Wilmar menyatakan selalu mematuhi agenda persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat , dalam pelaksanaan sidang gugatan perdata dari Farma International Pte. Ltd dan Luwia Farah Utari. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), PT Natura Wahana Gemilang (NWG), dan PT Lumbung Padi Indonesia (LPI).
(Baca juga:Dua Anak Usaha Wilmar International Digugat di PN Jakarta Pusat)
Kuasa Hukum Wilmar Mauliate P. Situmeang mengatakan, dalam persidangan perkara No.197 di PN Jakarta Pusat, para tergugat tiga perusahaan afiliasi Wilmar selalu hadir dan mengikuti persidangan, termasuk dalam mediasi yang juga dihadiri oleh prinsipal.
(Baca juga:Mediasi dengan Anak Usaha Wilmar Group Tersendat, Pendiri LPI Tuntut Ganti Rugi Rp939 M)
“Sampai saat ini, acara persidangan dalam perkara ini adalah tahap mediasi yang berlangsung hanya 15 menit, serta belum memasuki materi pokok perkara dan tanya-jawab, penggugat dan tergugat,” kata Mauliate melalui keterangan resminya, Senin (10/5/2021).
(Baca juga:Dua Anak Usaha Wilmar International Digugat di PN Jakarta Pusat)
Kuasa Hukum Wilmar Mauliate P. Situmeang mengatakan, dalam persidangan perkara No.197 di PN Jakarta Pusat, para tergugat tiga perusahaan afiliasi Wilmar selalu hadir dan mengikuti persidangan, termasuk dalam mediasi yang juga dihadiri oleh prinsipal.
(Baca juga:Mediasi dengan Anak Usaha Wilmar Group Tersendat, Pendiri LPI Tuntut Ganti Rugi Rp939 M)
“Sampai saat ini, acara persidangan dalam perkara ini adalah tahap mediasi yang berlangsung hanya 15 menit, serta belum memasuki materi pokok perkara dan tanya-jawab, penggugat dan tergugat,” kata Mauliate melalui keterangan resminya, Senin (10/5/2021).
Lihat Juga :