Tiga Perusahaan Afiliasi Wilmar Patuhi Agenda Persidangan

Senin, 10 Mei 2021 - 12:51 WIB
loading...
Tiga Perusahaan Afiliasi...
Tiga perusahaan afiliasi Wilmar selalu mematuhi agenda persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,.
A A A
JAKARTA - Tiga perusahaan afiliasi Wilmar menyatakan selalu mematuhi agenda persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat , dalam pelaksanaan sidang gugatan perdata dari Farma International Pte. Ltd dan Luwia Farah Utari. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), PT Natura Wahana Gemilang (NWG), dan PT Lumbung Padi Indonesia (LPI).

(Baca juga:Dua Anak Usaha Wilmar International Digugat di PN Jakarta Pusat)

Kuasa Hukum Wilmar Mauliate P. Situmeang mengatakan, dalam persidangan perkara No.197 di PN Jakarta Pusat, para tergugat tiga perusahaan afiliasi Wilmar selalu hadir dan mengikuti persidangan, termasuk dalam mediasi yang juga dihadiri oleh prinsipal.

(Baca juga:Mediasi dengan Anak Usaha Wilmar Group Tersendat, Pendiri LPI Tuntut Ganti Rugi Rp939 M)

“Sampai saat ini, acara persidangan dalam perkara ini adalah tahap mediasi yang berlangsung hanya 15 menit, serta belum memasuki materi pokok perkara dan tanya-jawab, penggugat dan tergugat,” kata Mauliate melalui keterangan resminya, Senin (10/5/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Makin Mudah Berinvestasi,...
Makin Mudah Berinvestasi, Pegadaian dan KSEI Gandeng Tangan Kembangkan ETF Emas
Delegasi ICC Indonesia...
Delegasi ICC Indonesia Ikut Bahas Penggunaan AI dalam Proses Arbitrase
Momogi Group Akuisisi...
Momogi Group Akuisisi Bibica, Siap Pimpin Pasar FMCG Regional
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Equity Perpetuals Diperkenalkan:...
Equity Perpetuals Diperkenalkan: Perdagangan Saham Global dalam Satu Unified Account
Akuisisi Rp174,8 Miliar,...
Akuisisi Rp174,8 Miliar, DADA Mantap Masuk Bisnis Hunian Tapak
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Fokus Penataan Portofolio,...
Fokus Penataan Portofolio, TelkomMetra Gandeng Fullerton Health untuk Ekspansi AdMedika Group
Rekomendasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Berita Terkini
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved