Tiga Perusahaan Afiliasi Wilmar Patuhi Agenda Persidangan

Senin, 10 Mei 2021 - 12:51 WIB
loading...
Tiga Perusahaan Afiliasi...
Tiga perusahaan afiliasi Wilmar selalu mematuhi agenda persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,.
A A A
JAKARTA - Tiga perusahaan afiliasi Wilmar menyatakan selalu mematuhi agenda persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat , dalam pelaksanaan sidang gugatan perdata dari Farma International Pte. Ltd dan Luwia Farah Utari. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), PT Natura Wahana Gemilang (NWG), dan PT Lumbung Padi Indonesia (LPI).

(Baca juga:Dua Anak Usaha Wilmar International Digugat di PN Jakarta Pusat)

Kuasa Hukum Wilmar Mauliate P. Situmeang mengatakan, dalam persidangan perkara No.197 di PN Jakarta Pusat, para tergugat tiga perusahaan afiliasi Wilmar selalu hadir dan mengikuti persidangan, termasuk dalam mediasi yang juga dihadiri oleh prinsipal.

(Baca juga:Mediasi dengan Anak Usaha Wilmar Group Tersendat, Pendiri LPI Tuntut Ganti Rugi Rp939 M)

“Sampai saat ini, acara persidangan dalam perkara ini adalah tahap mediasi yang berlangsung hanya 15 menit, serta belum memasuki materi pokok perkara dan tanya-jawab, penggugat dan tergugat,” kata Mauliate melalui keterangan resminya, Senin (10/5/2021).

Dalam persidangan mediasi pada Kamis (6/5/2021) lalu yang dipimpin oleh hakim mediator memerintahkan kepada penggugat untuk menyusun proposal permintaan perdamaian secara tertulis. Proposal tersebut akan disampaikan kepada para tergugat pada persidangan berikutnya pada Senin (17/5/2021) mendatang.

(Baca juga:Anak Usaha Wilmar Gagal Hadirkan Prinsipal untuk Mediasi dengan Fara)

Hal ini dimintakan oleh hakim karena pada persidangan tersebut acara mediasi terlambat lebih dari dua jam dari jadwal, yang seharusnya pukul 10.00 WIB karena penggugat dan kuasa hukum datang terlambat. Mereka juga belum mempersiapkan proposal permintaan perdamaian kepada tergugat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Farma International Pte, Ltd sebagai pemegang mayoritas saham di PT LPI telah menjual sahamnya kepada dua perusahaan afiliasi Wilmar. Penggugat mengajukan permohonan pembatalan jual-beli saham dimaksud. Padahal proses jual-beli saham tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan juga adanya kesepakatan kedua belah pihak, yang telah dituangkan ke dalam perjanjian jual beli saham.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
Makin Mudah Berinvestasi,...
Makin Mudah Berinvestasi, Pegadaian dan KSEI Gandeng Tangan Kembangkan ETF Emas
Delegasi ICC Indonesia...
Delegasi ICC Indonesia Ikut Bahas Penggunaan AI dalam Proses Arbitrase
Momogi Group Akuisisi...
Momogi Group Akuisisi Bibica, Siap Pimpin Pasar FMCG Regional
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Equity Perpetuals Diperkenalkan:...
Equity Perpetuals Diperkenalkan: Perdagangan Saham Global dalam Satu Unified Account
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Rekomendasi
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Cristiano Ronaldo dan...
Cristiano Ronaldo dan Perjuangan Melawan Waktu di Piala Dunia 2026
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved