Waduh! Banyak PNS Nekat Mudik Naik Kereta Bawa Surat Dinas Palsu
Senin, 10 Mei 2021 - 19:00 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat dilarang untuk pergi mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Meskipun begitu, masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan swatsa yang nekat mudik lebaran dengan mencari celah atau alibi untuk perjalanan dinas maupun kepentingan keluarga yang mendesak lainya.
Memang, pada masa larangan mudik lebaran tersebut ada beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota. Seperti misalnya untuk keperluan pekerjaan atau perjalanan dinas hingga kepentingan persalinan dan duka cita keluarga. Namun harus memperlihatkan surat dinas maupun surat perjalanan dari kelurahan. Selain itu, pemerintah juga harus memperlihatkan surat bebas covid-19 dengan tes Rapid Tes Antigen, PCR Test maupun GeNose C-19.
Baca Juga: Bandel Nekat Mudik Naik Kereta, Ini Risikonya
Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, untuk memastikan masyarakat yang menggunakan transportasi kereta bukan untuk tujuan mudik. Salah satu caranya adalah dengan memeriksa dengan cermat syarat perjalanan orang. “Kalau kami tidak memeriksa sampai sedetail itu gamungkin dan kalau pemalsuan harusnya dari pihak berwenang artinya yang dilakukan tim verifikasi dari KAI, melakukan pemeriksaan berkas sesuai standar berkas yang seharusnya,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (10/5/2021).
Menurut Eva, surat yang dibawa harus memiliki corp perusahaan yang asli. Selain itu, surat yang dibawa juga harus memiliki stempel dan tanda tangan cap basah dari atasan di perusahaan. “Contohnya memiliki corp surat kemudian tanda tangan cap basah dan disesuaikan lagi dengan data pengguna yang akan berangkatnya,” jelasnya.
Memang, pada masa larangan mudik lebaran tersebut ada beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota. Seperti misalnya untuk keperluan pekerjaan atau perjalanan dinas hingga kepentingan persalinan dan duka cita keluarga. Namun harus memperlihatkan surat dinas maupun surat perjalanan dari kelurahan. Selain itu, pemerintah juga harus memperlihatkan surat bebas covid-19 dengan tes Rapid Tes Antigen, PCR Test maupun GeNose C-19.
Baca Juga: Bandel Nekat Mudik Naik Kereta, Ini Risikonya
Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, untuk memastikan masyarakat yang menggunakan transportasi kereta bukan untuk tujuan mudik. Salah satu caranya adalah dengan memeriksa dengan cermat syarat perjalanan orang. “Kalau kami tidak memeriksa sampai sedetail itu gamungkin dan kalau pemalsuan harusnya dari pihak berwenang artinya yang dilakukan tim verifikasi dari KAI, melakukan pemeriksaan berkas sesuai standar berkas yang seharusnya,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (10/5/2021).
Menurut Eva, surat yang dibawa harus memiliki corp perusahaan yang asli. Selain itu, surat yang dibawa juga harus memiliki stempel dan tanda tangan cap basah dari atasan di perusahaan. “Contohnya memiliki corp surat kemudian tanda tangan cap basah dan disesuaikan lagi dengan data pengguna yang akan berangkatnya,” jelasnya.
Lihat Juga :