MMN Sebut Penetapan Tarif Baru Tol Tidak Berlaku di Semua Gerbang
Senin, 10 Mei 2021 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pelaksanaan Halal Bihalal Dibatasi, Konvoi Malam Takbir Dilarang
“Pada hari ini, 10 Mei 2021, Manajemen PT Makassar Metro Network (MMN) telah mengadakan pertemuan khusus dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Organda Sulawesi Selatan dan Organda Kota Makassar, Asosiasi Bongkar Muat Barang Pelabuhan guna membahas penerapan tarif baru di Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3. Dari pertemuan tersebut, seluruh pihak telah menerima dan memahami adanya penerapan tarif baru ini,” terangnya.
Sejak awal, pengoperasian Jalan Tol Layang AP Pettarani pada 19 Maret 2021, para pengguna jalan masih membayar dengan tarif lama. Tarif baru untuk Jalan Tol Ujung Pandang seksi 1,2 dan 3 diterapkan sekitar 7 minggu (8 Mei 2021) setelahnya.
Menurutnya, tol layang AP Pettarani merupakan perpanjangan dari jalan tol seksi 1 dan 2, sehingga tidak ada penambahan gerbang tol baru. Transaksi pembayaran tol akan tetap dilakukan di gerbang tol eksisting yakni gerbang tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.
Jalan tol merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam upaya membangun infrasturuktur wilayah. Tarif tol di Makassar ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan di antaranya konsesi, nilai investasi dan volume lalu lintas yang berlaku secara nasional. Jalan tol merupakan investasi jangka panjang.
Baca juga: Trafik Angkutan Penumpang di Terminal Regional Makassar Naik 20 Persen
“Investasi yang dikeluarkan untuk pembangunan Jalan Tol Layang AP Pettarani sebesar Rp2,3 triliun. Tak hanya itu, tarif tol yang dibayarkan pengguna jalan juga digunakan untuk berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan jalan tol,” katanya.
“Pada hari ini, 10 Mei 2021, Manajemen PT Makassar Metro Network (MMN) telah mengadakan pertemuan khusus dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Organda Sulawesi Selatan dan Organda Kota Makassar, Asosiasi Bongkar Muat Barang Pelabuhan guna membahas penerapan tarif baru di Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3. Dari pertemuan tersebut, seluruh pihak telah menerima dan memahami adanya penerapan tarif baru ini,” terangnya.
Sejak awal, pengoperasian Jalan Tol Layang AP Pettarani pada 19 Maret 2021, para pengguna jalan masih membayar dengan tarif lama. Tarif baru untuk Jalan Tol Ujung Pandang seksi 1,2 dan 3 diterapkan sekitar 7 minggu (8 Mei 2021) setelahnya.
Menurutnya, tol layang AP Pettarani merupakan perpanjangan dari jalan tol seksi 1 dan 2, sehingga tidak ada penambahan gerbang tol baru. Transaksi pembayaran tol akan tetap dilakukan di gerbang tol eksisting yakni gerbang tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.
Jalan tol merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam upaya membangun infrasturuktur wilayah. Tarif tol di Makassar ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan di antaranya konsesi, nilai investasi dan volume lalu lintas yang berlaku secara nasional. Jalan tol merupakan investasi jangka panjang.
Baca juga: Trafik Angkutan Penumpang di Terminal Regional Makassar Naik 20 Persen
“Investasi yang dikeluarkan untuk pembangunan Jalan Tol Layang AP Pettarani sebesar Rp2,3 triliun. Tak hanya itu, tarif tol yang dibayarkan pengguna jalan juga digunakan untuk berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan jalan tol,” katanya.
Lihat Juga :