5.704 Penumpang Terbang via 15 Bandara pada 10 Mei 2021
Selasa, 11 Mei 2021 - 22:32 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, dalam kondisi normal sebelum pandemi, rata-rata trafik penumpang harian di 15 bandara Angkasa Pura I mencapai 224.518 pergerakan penumpang.
Direktur Utama AP I, Faik Fahmi mengatakan, kebijakan pemerintah melarang mudik berdampak terhadap penurunan trafik penerbangan di 15 bandara kelolaan perseroan. Meski begitu, Angkasa Pura I mendukung kebijakan peniadaan tersebut demi menekan laju penularan Covid-19.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan yang nonesensial pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik. Hal ini penting untuk dilakukan agar pandemi dapat dikendalikan dan apa yang terjadi di negara-negara tetangga tidak terjadi di Indonesia," ujar dia di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
AP I memastikan bahwa kegiatan operasional di 15 bandara pada masa peniadaan mudik sesuai prosedur transportasi pada masa peniadaan mudik seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, di mana hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan.
Baca juga: Pesawat Carter Angkut TKA China ke Indonesia, Menhub Bilang Dilarang Loh!
Adapun penerbangan dikecualikan yang dapat dilakukan pada masa peniadaan mudik tersebut yaitu transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional, operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat.
Direktur Utama AP I, Faik Fahmi mengatakan, kebijakan pemerintah melarang mudik berdampak terhadap penurunan trafik penerbangan di 15 bandara kelolaan perseroan. Meski begitu, Angkasa Pura I mendukung kebijakan peniadaan tersebut demi menekan laju penularan Covid-19.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan yang nonesensial pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik. Hal ini penting untuk dilakukan agar pandemi dapat dikendalikan dan apa yang terjadi di negara-negara tetangga tidak terjadi di Indonesia," ujar dia di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
AP I memastikan bahwa kegiatan operasional di 15 bandara pada masa peniadaan mudik sesuai prosedur transportasi pada masa peniadaan mudik seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, di mana hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan.
Baca juga: Pesawat Carter Angkut TKA China ke Indonesia, Menhub Bilang Dilarang Loh!
Adapun penerbangan dikecualikan yang dapat dilakukan pada masa peniadaan mudik tersebut yaitu transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional, operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat.
Lihat Juga :