5.704 Penumpang Terbang via 15 Bandara pada 10 Mei 2021

Selasa, 11 Mei 2021 - 22:32 WIB
loading...
5.704 Penumpang Terbang...
Penumpang pesawat di bandara New Yogyakarta International Airport. Foto/Dok Sindonews/Heru Haryono
A A A
JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mencatat trafik penumpang pesawat di 15 bandara kelolaan pada 10 Mei 2021 hanya sebanyak 5.704 pergerakan penumpang.

Angka ini turun 37,6 persen dari trafik penumpang pada 9 Mei 2021 yang sebesar 9.142 pergerakan penumpang atau terendah sepanjang periode 6-10 Mei. Sebagaimana diketahui, tanggal 10 Mei merupakan hari kelima larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Adapun trafik penumpang pada periode 6-9 Mei secara berurutan yaitu pada 6 Mei terdapat 6.853 pergerakan penumpang, pada 7 Mei terdapat 6.777 pergerakan penumpang, pada 8 Mei terdapat 5.971 pergerakan penumpang, dan pada 9 Mei terdapat 9.142 pergerakan penumpang.

Dengan demikian, total trafik penumpang pada periode 6-10 Mei yaitu 34.447 pergerakan penumpang. Sementara itu, total trafik pesawat pada periode 6-10 Mei yaitu 1.221 pergerakan pesawat dan total trafik kargo sebesar 4.645.523 kg.

Baca juga: Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Terkuras 90% Imbas Larangan Mudik

Jika dibandingkan antara rata-rata trafik penumpang harian pada periode 6-10 Mei yang sebesar 6.889 pergerakan penumpang dengan rata-rata trafik penumpang harian pada April 2021 yang sebesar 87.872 pergerakan penumpang, terdapat penurunan 92,1 persen.

Sebagai informasi, dalam kondisi normal sebelum pandemi, rata-rata trafik penumpang harian di 15 bandara Angkasa Pura I mencapai 224.518 pergerakan penumpang.

Direktur Utama AP I, Faik Fahmi mengatakan, kebijakan pemerintah melarang mudik berdampak terhadap penurunan trafik penerbangan di 15 bandara kelolaan perseroan. Meski begitu, Angkasa Pura I mendukung kebijakan peniadaan tersebut demi menekan laju penularan Covid-19.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan yang nonesensial pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik. Hal ini penting untuk dilakukan agar pandemi dapat dikendalikan dan apa yang terjadi di negara-negara tetangga tidak terjadi di Indonesia," ujar dia di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

AP I memastikan bahwa kegiatan operasional di 15 bandara pada masa peniadaan mudik sesuai prosedur transportasi pada masa peniadaan mudik seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, di mana hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan.

Baca juga: Pesawat Carter Angkut TKA China ke Indonesia, Menhub Bilang Dilarang Loh!

Adapun penerbangan dikecualikan yang dapat dilakukan pada masa peniadaan mudik tersebut yaitu transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional, operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat.

Selain itu untuk operasional kargo, angkutan udara perintis, angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil. Adapun syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik, yaitu:

1. Perjalanan dinas: melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik bagi Aparat Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/ Polri.

Sedangkan untuk pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik. Sementara untuk pegawai sektor informal, melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik.

2. Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/ meninggal, kepentingan persalinan: melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik.

Adapun dokumen kesehatan perjalanan yang diperlukan bagi PPDN yang dikecualikan tersebut yaitu hasil negatif test RT-PCR maksimal 3x24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen maksimal 2x24 jam atau hasil negatif GeNose C-19 sebelum keberangkatan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sumatera Blackout, InJourney...
Sumatera Blackout, InJourney Pastikan Bandara Beroperasi Normal
Bandara Hadapi Puncak...
Bandara Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Layani 578 Ribu Penumpang Sehari
Ini 5 Bandara Tersibuk...
Ini 5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang Pesawat
Bandara I Gusti Ngurah...
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Tutup 24 Jam saat Hari Raya Nyepi
Bandara Tersibuk di...
Bandara Tersibuk di Dunia Rusak usai Iran Luncurkan Aksi Balasan, Ribuan Penumpang Terlantar
Penerbangan di Papua...
Penerbangan di Papua Rawan Penyerangan, Kemenhub Hentikan Operasional di 11 Bandara
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Pesawat Ini 2 Kali Gagal...
Pesawat Ini 2 Kali Gagal Mendarat di Bandara Puncak Gunung, Penumpang Menangis dan Pingsan
81 Jemaah Haji Periksa...
81 Jemaah Haji Periksa Kesehatan saat Tiba di Bandara Madinah, 10 Lainnya Dirujuk ke RS
Rekomendasi
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Pulisic Absen, Amerika...
Pulisic Absen, Amerika Serikat Bungkam Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved