Keluhan Soal Pengusaha Curang Sampai ke Telinga Menaker Saat Cek Posko THR Tangerang

Selasa, 11 Mei 2021 - 23:26 WIB
loading...
Keluhan Soal Pengusaha...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima keluhan dari pekerja yang belum menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Keluhan tersebut diterimanya saat meninjau Posko THR di Kabupaten Tangerang. Foto/Dok
A A A
TANGERANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima keluhan dari pekerja yang belum menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) . Keluhan tersebut diterimanya saat meninjau Posko THR di Kabupaten Tangerang.

Bersama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, ia mendengar dan memberi solusi langkah apa yang harus dilakukan. Salah seorang pekerja perusahaan perkayuan mengungkapkan, kepada Ida Fauziyah dan Zaki Iskandar soal THR yang belum diterimanya hingga menjelang lebaran 1442 H.

Menurut pekerja tersebut, alasan perusahaan belum membayarkan karena tidak ada uang. “Perusahaan kami belum memberikan THR alasannya belum ada uang. Padahal produksi normal, dialog sudah dua kali. Perusahaan sampaikan laporan keuangan tapi kita juga bingung,” kata pekerja yang minta namanya dirahasiakan itu di Posko THR 2021, Disnaker Kabupaten Tangerang, Rabu (11/5/2021).

Baca Juga: Aduan ke Posko THR Sudah Beres 97%, Pekerja Berhak Tahu Kondisi Keuangan Perusahaan

“Ekspor walau tidak banyak jalan terus. Kalau ditagih gajian kita alasannya lagi ekspor, giliran sudah ekspor alasannya tidak ada uang, kita sebagai karyawan bingung. Kita dituntut bekerja terus,” imbuhnya.

Menanggapi keluhan buruh tersebut, Ida Fauziyah menjelaskan segala laporan sebaiknya tercatat di posko THR. Hal tersebut supaya ada tindak lanjut dari pemerintah. Namun sebelum hal itu dilakukan sebaiknya ada dialog antara pekerja dan perusahaan.

Setelah ada dialog, namun perusahaan belum bisa memberikan THR, maka perusahaan wajib memberikan laporan keuangan.

“Pertama ada dialog tidak, kemudian apakah perusahaan menyampaikan laporan keuangan. Pengawas juga harus paham laporan keuangan. Kalau teman-teman tidak mampu membaca laporan keuangan, saya kira harus ada verifikasi dan validasi dari teman-teman pengawas,” ujar Ida Fauziyah.

“Ini dilaporkan, nanti pasti aa dibantu, yang penting teregister nanti ada tindak lanjut,” tambahnya.

Di samping itu, Ida juga mengungkapkan jika pembayaran THR Keagamaan untuk buruh atau pekerja pada 2021, berjalan dengan harapan pemerintah, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai laporan yang masuk.

Menurut Ida Fauziyah, pemerintah terus memantau pelaksanaan pembayaran THR hingga saat ini. Pemantauan tersebut melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat ataupun daerah.

"Sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujarnya.

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 10 Mei, tercatat 2.278 laporan. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan THR.

Ida Fauziyah menjelaskan topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, menyangkut lima hal. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK.

Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign) dan keempat, THR bagi pekerja kemitraan. "Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan," ujarnya.

Baca Juga: Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko THR Terdekat!

Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 di antaranya THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50% (50-20%). Kemudian THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena COVID-19.

Dia menambahkan atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat langkah. Pertama, verifikasi data internal, kordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, laporan yang masuk ada 278 terdiri atas 179 konsultasi dan 99 pengaduan. Data tersebut selama 13 hari (28 April hingga 11 Mei 2021).

"Memang kondisi saat pandemi ini membuat sulit industri maupun tenaga kerja. Jadi ini yang perlu diperhatikan tidak mengabaikan hak-hak pekerja tapi bisa memberikan ruang bagi industri untuk mempertahankan neraca keuangannya," kata Ahmed Zaki Iskandar.

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan Tim Posko THR 2021, sebanyak 182 laporan atau sekitar 66 persen permasalahan terkait konsultasi dan pengaduan THR sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Sisanya masih dalam proses, dan ada juga yang tidak murni pengaduan soal THR namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya. Misalnya soal upah, cuti, sisa kontrak dan harian lepas.

Sedangkan kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan Posko THR 2021 ini, antara lain jasa keuangan (BPR), jasa design, properti, ritel, jasa transportasi udara, industri makan dan minum, yayasan pendidikan, industri alas kaki, industri plastik dan industri manufaktur.

Masalah yang diadukan perusahaan tak mampu membayar THR karena terdampak COVID-19, pembayaran THR dicicil, pembayaran THR ditunda dan THR dibayar tidak penuh dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dan dibayar tidak dalam bentuk uang, serta masih ada THR 2020 yang belum dibayarkan.

Bagi perusahaan terdampak COVID-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk mencapai kesepakatan bipartit secara tertulis antara pengusaha dan pekerja atas jangka waktu pembayaran THR paling lambat dibayar (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran dengan didukung bukti laporan keuangan secara transparan.

Sementara terkait sanksi bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Sedangkan dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka Disnaker Kabupaten Tangerang akan melaporkan kepada Bupati Tangerang untuk dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan akan meneruskan laporan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
THR Lebaran, Bibit.id...
THR Lebaran, Bibit.id Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Wujudkan Mimpi
Kabar Baik, THR ASN...
Kabar Baik, THR ASN Bakal Dicairkan Purbaya di Awal Puasa
Berapa THR Polisi dan...
Berapa THR Polisi dan TNI di 2025? Simak Komponen Gaji dan Tunjangannya
Menaker Resmi Buka Posko...
Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
Catat! THR Wajib Dibayarkan...
Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil
Pantengin! Besaran THR...
Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diumumkan Menaker Besok
KPK Ungkap Bupati Cilacap...
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR: Ada yang Pinjam Uang
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
PDIP Minta THR Dibagikan...
PDIP Minta THR Dibagikan H-14 agar Ada Waktu Tindak Perusahaan Bandel
Rekomendasi
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved