Aduan ke Posko THR Sudah Beres 97%, Pekerja Berhak Tahu Kondisi Keuangan Perusahaan

Sabtu, 08 Mei 2021 - 22:29 WIB
loading...
Aduan ke Posko THR Sudah Beres 97%, Pekerja Berhak Tahu Kondisi Keuangan Perusahaan
Posko THR tidak hanya di Kementerian Ketenagakerjaan saja, tapi ada di 34 provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, jika penanganan laporan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) sudah terselesaikan hingga 97%. Laporan tersebut terhitung dari 20 April hingga 5 mei 2021.

“Alhamdulillah kami sudah selesaikan 97 persen, tiga persen sedang proses. Per 20 April hingga 5 Mei 2021, konsultasi THR ada 543 laporan dan pengaduan ada 739 laporan,” ujar Menaker Ida Fauziyah.



Lebih lanjut Ia menjelaskan, posko THR tidak hanya di Kementerian Ketenagakerjaan saja, tapi ada di 34 provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Selain itu layanan yang disediakan bukan hanya tatap muka namun secara online atau lewat call center 1500 630.

“Jadi teman-teman buruh atau pengusaha yang ingin berkonsultasi menyampaikan pengaduan, tidak hanya dilakukan di Kemnaker tapi bisa di seluruh provins,” kata dia.

“Karena pandemi layanan bisa dilakukan melalui call center atau online. Memang ada layanan tatap muka tapi teman-teman lebih suka layanan online atau call center,” imbuhnya.

Mantan anggota DPR RI itu juga mengungkapkan, jika karyawan atau buruh berhak mengetahui kondisi keuangan. Hal tersebut untuk mengetahui apakah perusahaan menghalami kesulitan finansial, terlebih di masa pandemi.

“Sebenernya untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan sehat atau tidak maka bisa dibaca dari laproan keuangan. Di situ bisa dilihat aset, modal, penjualan, keuntungan, biaya. Semua yang ada di perusahaan berhak mengetahuinya, termasuk pekerja atau buruh,” ujar Menaker Ida.

Menurutnya, jika ada perusahaan yang kesulitan dalam membayar gaji atau THR. Maka perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan selama dua tahun ke belakang.

“Dari situ, kami minta dilakukan dialog secara bipartite, antara pengusaha dan pekerja dilakukan secara kekeluargaan, secara terbuka. Dialog sosial itu kunci,” jelas Ida.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)