Datangi Warga Bali yang Simpan Moncong Pari Gergaji, KKP Ingatkan Warga

Rabu, 12 Mei 2021 - 08:20 WIB
loading...
Datangi Warga Bali yang Simpan Moncong Pari Gergaji, KKP Ingatkan Warga
Foto/Dok KKP
A A A
JAKARTA - Tim dari Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambangi rumah warga di Bali yang menyimpan moncong Pari Gergaji yang merupakan salah satu jenis ikan dilindungi secara penuh.

Langkah ini diambil setelah Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) menerima laporan kepemilikan jenis ikan dilindungi pada Minggu (2/5). BPSPL Denpasar menerima informasi mengenai salah satu warung di Kecamatan Kuta Selatan yang menyimpan Moncong Pari Gergaji.

Selanjutnya, Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar berkoordinasi dengan tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa dan memutuskan segera turun ke lokasi.



Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menyampaikan bahwa tim langsung mengingatkan dan memberikan penjelasan kepada pemilik warung tentang keberadaan Pari Gergaji, Hiu Paus dan Pari Manta yang telah dilindungi secara penuh.

Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 18 Tahun 2013, dan Kepmen KP Nomor 04 Tahun 2014.

“Setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memelihara, menyimpan dan memelihara jenis ikan dilindungi. Apabila diketahui melanggar ketentuan tersebut, sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Yudiarso melalui siaran pers, Rabu (12/5/2021).

Dia mengklaim KKP selalu melakukan sosialisasi dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang biota yang dilindungi negara dan terancam kritis seperti Pari Gergaji.

Pihaknya juga terus melakukan pelusuran untuk mengetahui pelaku yang mengambil dan pedagang biota dilindungi di pasar gelap sehingga tidak ada lagi pemanfaatan biota dilindungi secara ilegal dan tetap menjaga agar biota tersebut tidak punah.



Sementara itu pemilik moncong pari gergaji, Siswanto cukup kooperatif dan dengan sukarela menyerahkan moncong pari gergaji tersebut kepada Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar. Menurut dia, moncong pari gergaji telah lama ada di warungnya dan benda tersebut diperoleh dari temannya yang bekerja di Pelabuhan Benoa.

Sebagai bukti bahwa barang telah diserahkan kepada negara, pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Moncong Pari Gergaji (Pristis spp.).

Terpisah, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu mengatakan, Pari Gergaji merupakan biota laut yang dalam status konservasi terancam kritis menurut International Union for Conservation of Nature and Natural Resources dan masuk dalam Appendix I CITES yang termasuk hewan langka dan jumlahnya yang sangat terbatas. Dengan demikian, biota ini tidak boleh dimanfaatkan maupun diperdagangkan dan akan punah bila tidak dijaga keberadaannya.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja tim di lapangan dalam mengawal peraturan ini, dan tindakan edukasi yang disampaikan ke warga ini sangat penting, supaya jenis ikan hewan yang dilindungi dapat terjaga kelestariannya di alam," tandasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)