Mendidik Secara Militer, Minat Engga Jadi Peserta Didik KKP
loading...
A
A
A
Jalur penerimaan peserta didik dilaksanakan melalui jalur umum dan jalur khusus. Jalur umum terbuka untuk pendaftar yang berasal dari masyarakat umum, adapun Jalur khusus terbuka untuk peserta yang berasal dari anak pelaku utama (nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, petambak garam, pemasar perikanan).
Pada tahun akademik/pelajaran 2021/2022, KKP memberikan kesempatan kepada anak pelaku utama untuk mengikuti pendidikan di lingkungan KKP sebanyak 55 persen dari total jumlah yang diterima.
Nantinya para peserta yang sudah mendaftar, akan melewati berbagai tahapan penerimaan seleksi akademik, seleksi fisik, seleksi kesehatan, dan seleksi wawancara. Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan Penerimaan Peserta Didik KKP Tahun 2021, dapat mengakses pentaru.kkp.go.id.
(akr)