Survei Buruh Sebut Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan Soal THR Buruk
Rabu, 12 Mei 2021 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini dapat dilihat dari hasil sementar survei daring Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) mengenai pemenuhan hak THR. Sejak dimulai per tanggal 29 April 2021, survei ini diisi oleh 123 orang, termasuk di antaranya 17 pekerja rumah tangga (PRT) yang hingga kini haknya sebagai pekerja belum mendapat perlindungan hukum dari negara.
Responden dalam survei ini berasal dari 50 perusahaan dengan 19 sektor usaha, ditambah PRT yang berlokasi di 22 kabupaten/kota di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.
Ada 52% responden menyatakan hak THR tidak dipenuhi sesuai Permenaker 6/2016 dengan rincian. Yakni Besaran THR dibayarkan sesuai ketentuan, namun dicicil: 13,28%. Lalu THR tidak dicicil, namun besarannya dikurangi 15,4%, THR dibayarkan secara dicicil dan besarannya jika diakumulasikan kurang dari ketentuan, 3,3%. THR hanya berupa bingkisan: 2,4%. Dan Tidak mendapat THR 17,1%. Baca juga:Anggota DPR Sebut Pengugat Jabatan Ex-officio BP Batam Tidak Hargai Jokowi
"Meskipun SE THR hanya mengatur mengenai mekanisme pembayaran THR dengan cara dicicil tanpa mengurangi besaran THR saat diakumulasi, namun kami menemukan praktik-praktik lain yang semakin memperburuk pemenuhan hak atas THR," lanjut FSPBI.
Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fakta umum mengenai buruknya kinerja Pengawas Ketenagakerjaan. Dari responden yang hak THRnya tidak sesuai Permenaker 6/2016, 30% merupakan perempuan dan 22% laki-laki. Dengan demikian, terdapat kecenderungan bahwa perempuan menjadi pihak yang lebih terdampak pelanggaran hak THR.
Responden dalam survei ini berasal dari 50 perusahaan dengan 19 sektor usaha, ditambah PRT yang berlokasi di 22 kabupaten/kota di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.
Ada 52% responden menyatakan hak THR tidak dipenuhi sesuai Permenaker 6/2016 dengan rincian. Yakni Besaran THR dibayarkan sesuai ketentuan, namun dicicil: 13,28%. Lalu THR tidak dicicil, namun besarannya dikurangi 15,4%, THR dibayarkan secara dicicil dan besarannya jika diakumulasikan kurang dari ketentuan, 3,3%. THR hanya berupa bingkisan: 2,4%. Dan Tidak mendapat THR 17,1%. Baca juga:Anggota DPR Sebut Pengugat Jabatan Ex-officio BP Batam Tidak Hargai Jokowi
"Meskipun SE THR hanya mengatur mengenai mekanisme pembayaran THR dengan cara dicicil tanpa mengurangi besaran THR saat diakumulasi, namun kami menemukan praktik-praktik lain yang semakin memperburuk pemenuhan hak atas THR," lanjut FSPBI.
Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fakta umum mengenai buruknya kinerja Pengawas Ketenagakerjaan. Dari responden yang hak THRnya tidak sesuai Permenaker 6/2016, 30% merupakan perempuan dan 22% laki-laki. Dengan demikian, terdapat kecenderungan bahwa perempuan menjadi pihak yang lebih terdampak pelanggaran hak THR.
(uka)
Lihat Juga :