H-1 Lebaran 2021, Posko THR Kemnaker Fokus Tangani 977 Aduan
Rabu, 12 Mei 2021 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Menaker Ida mengapresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal.
Dia menjelaskan ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi. "Dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan (contohnya ojek dan taksi online)," ujarnya.
Baca juga: Menaker Ida Apresiasi Perusahaan yang Telah Membayar THR
Menaker Ida juga mengungkapkan ada lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20-50 persen). Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji. "Dan kelima, THR tidak dibayar karena Covid-19," tuturnya.
Atas berbagai pengaduan tersebut, kata Menaker, Pemerintah melalui Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.
"Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," ujar Ida Fauziyah didampingi Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang, Dirjen PHI & Jamsos Indah Anggoro Putri, dan Kepala Barenbang Kemnaker Bambang Satrio Lelono.
Dia menjelaskan ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi. "Dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan (contohnya ojek dan taksi online)," ujarnya.
Baca juga: Menaker Ida Apresiasi Perusahaan yang Telah Membayar THR
Menaker Ida juga mengungkapkan ada lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20-50 persen). Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji. "Dan kelima, THR tidak dibayar karena Covid-19," tuturnya.
Atas berbagai pengaduan tersebut, kata Menaker, Pemerintah melalui Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.
"Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," ujar Ida Fauziyah didampingi Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang, Dirjen PHI & Jamsos Indah Anggoro Putri, dan Kepala Barenbang Kemnaker Bambang Satrio Lelono.
Lihat Juga :