H-1 Lebaran 2021, Posko THR Kemnaker Fokus Tangani 977 Aduan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sehari menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan penjelasan perkembangan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 secara virtual.
Dari data yang terhimpun Posko THR Keagamaan 2021, melaporkan sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.
"Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977," ujar Menaker dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Dia menguraikan, 350 dari 977 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya akan dilanjutkan setelah perayaan Idulfitri 1442 H besok.
Proses penyelesaian aduan, kata Menaker Ida, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Setelah itu diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari.
"Setelah itu baru bisa diberikan rekomendasi sanksi. Jadi kalau dihitung-hitung tiga sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian," katanya.
Menaker Ida mengapresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal.
Dia menjelaskan ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi. "Dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan (contohnya ojek dan taksi online)," ujarnya.
Menaker Ida juga mengungkapkan ada lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20-50 persen). Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji. "Dan kelima, THR tidak dibayar karena Covid-19," tuturnya.
Dari data yang terhimpun Posko THR Keagamaan 2021, melaporkan sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.
"Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977," ujar Menaker dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Dia menguraikan, 350 dari 977 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya akan dilanjutkan setelah perayaan Idulfitri 1442 H besok.
Proses penyelesaian aduan, kata Menaker Ida, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Setelah itu diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari.
"Setelah itu baru bisa diberikan rekomendasi sanksi. Jadi kalau dihitung-hitung tiga sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian," katanya.
Menaker Ida mengapresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal.
Dia menjelaskan ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi. "Dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan (contohnya ojek dan taksi online)," ujarnya.
Menaker Ida juga mengungkapkan ada lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20-50 persen). Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji. "Dan kelima, THR tidak dibayar karena Covid-19," tuturnya.