H-1 Lebaran 2021, Posko THR Kemnaker Fokus Tangani 977 Aduan

Rabu, 12 Mei 2021 - 19:05 WIB
loading...
H-1 Lebaran 2021, Posko...
Sehari menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah Menaker Ida Fauziyah memberikan penjelasan perkembangan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 secara virtual.
A A A
JAKARTA - Sehari menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan penjelasan perkembangan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 secara virtual.

Dari data yang terhimpun Posko THR Keagamaan 2021, melaporkan sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

"Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977," ujar Menaker dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (12/5/2021).

Dia menguraikan, 350 dari 977 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya akan dilanjutkan setelah perayaan Idulfitri 1442 H besok.

Proses penyelesaian aduan, kata Menaker Ida, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Setelah itu diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari.

"Setelah itu baru bisa diberikan rekomendasi sanksi. Jadi kalau dihitung-hitung tiga sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian," katanya.

Menaker Ida mengapresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal.

Dia menjelaskan ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi. "Dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan (contohnya ojek dan taksi online)," ujarnya.

Baca juga: Menaker Ida Apresiasi Perusahaan yang Telah Membayar THR

Menaker Ida juga mengungkapkan ada lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20-50 persen). Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji. "Dan kelima, THR tidak dibayar karena Covid-19," tuturnya.

Atas berbagai pengaduan tersebut, kata Menaker, Pemerintah melalui Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.

"Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," ujar Ida Fauziyah didampingi Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang, Dirjen PHI & Jamsos Indah Anggoro Putri, dan Kepala Barenbang Kemnaker Bambang Satrio Lelono.

Menaker menambahkan, direncanakan pekan pertama setelah Hari Raya Idul Fitri pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh kepala dinas ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.

"Terutama menyangkut perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," katanya.

Dalam kesempatan ini Menaker Ida juga mengundang beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara untuk menyampaikan laporan terkait Posko THR Keagamaan 2021.

Dia menegaskan hadirnya Posko THR 2021 merupakan komitmen Pemerintah untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif, sebagai bagian untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Menaker Ida meyakini pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional. "Karena itu Pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja/buruh secara penuh dan tepat waktu," ucapnya.

Posko THR Keagamaan Tahun 2021 yang diluncurkan Menaker pada 19 April 2021 lalu, bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
THR Lebaran, Bibit.id...
THR Lebaran, Bibit.id Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Wujudkan Mimpi
Kabar Baik, THR ASN...
Kabar Baik, THR ASN Bakal Dicairkan Purbaya di Awal Puasa
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
Berapa THR Polisi dan...
Berapa THR Polisi dan TNI di 2025? Simak Komponen Gaji dan Tunjangannya
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
KPK Ungkap Bupati Cilacap...
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR: Ada yang Pinjam Uang
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Rekomendasi
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Piala Dunia 2026: Akrobat...
Piala Dunia 2026: Akrobat 4 Gol Warnai Hasil Imbang Inggris vs Kroasia di Babak Pertama
4 Alasan Iran Mampu...
4 Alasan Iran Mampu Memberikan Pukulan Telak ke Amerika Serikat dan Israel
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved