Terbongkar 5 Masalah Terbesar yang Sering Dikonsultasikan Soal THR
Kamis, 13 Mei 2021 - 22:35 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan, topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat terdapat 5 isu terbesar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan, topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat terdapat 5 isu terbesar. Tercatat, laporan yang masuk ke Posko THR terdiri dari 692 konsultasi THR , dan 2.205 pengaduan THR.
Adapun lima masalah yang sering dikonsultasikan terkait THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya. Lalu THR bagi pekerja yang dirumahkan, THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja berstatus hubungan kemitraan seperti ojek dan taksi online.
"Isu terkait pengaduannya adalah THR dibayar secara cicilan oleh perusahaan. Ada yang hanya dibayar 50%, juga dibayar tidak penuh karena pemotongan gaji. Ada pula THR yang tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena Covid-19," jelas Menaker Ida dalam konferensi pers virtual Posko THR 2021 di Jakarta.
Baca Juga: H-1 Lebaran 2021, Posko THR Kemnaker Fokus Tangani 977 Aduan
Atas pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker sudah memverifikasi dan memvalidasi data serta informasi, berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Kemnaker juga akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan aturan penyaluran THR.
Adapun lima masalah yang sering dikonsultasikan terkait THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya. Lalu THR bagi pekerja yang dirumahkan, THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja berstatus hubungan kemitraan seperti ojek dan taksi online.
"Isu terkait pengaduannya adalah THR dibayar secara cicilan oleh perusahaan. Ada yang hanya dibayar 50%, juga dibayar tidak penuh karena pemotongan gaji. Ada pula THR yang tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena Covid-19," jelas Menaker Ida dalam konferensi pers virtual Posko THR 2021 di Jakarta.
Baca Juga: H-1 Lebaran 2021, Posko THR Kemnaker Fokus Tangani 977 Aduan
Atas pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker sudah memverifikasi dan memvalidasi data serta informasi, berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Kemnaker juga akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan aturan penyaluran THR.
Lihat Juga :