Intip Skema Percepatan BLT dan Dana Desa
Jum'at, 22 Mei 2020 - 23:09 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15%, 15% dan 10%. Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut dihilangkan atau tanpa persyaratan.
"Penyaluran Dana Desa tersebut juga dapat dilakukan dua kali sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan,".
Mengubah Skema Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa)
a. Menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah dari Rp1.800.000/KPM menjadi Rp2.700.000/KPM sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun. Disamping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan dengan rincian sebagai berikut:
• Tiga bulan pertama sebesar Rp600.000/KPM/bulan
"Penyaluran Dana Desa tersebut juga dapat dilakukan dua kali sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan,".
Mengubah Skema Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa)
a. Menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah dari Rp1.800.000/KPM menjadi Rp2.700.000/KPM sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun. Disamping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan dengan rincian sebagai berikut:
• Tiga bulan pertama sebesar Rp600.000/KPM/bulan
Lihat Juga :