Utang Lapindo Terus Menggunung, Pemerintah Didesak untuk Menagihnya

Sabtu, 15 Mei 2021 - 11:46 WIB
loading...
Utang Lapindo Terus Menggunung, Pemerintah Didesak untuk Menagihnya
Warga menggelar aksi teatrikal menggunakan puluhan patung yang terbuat dari campuran lumpur lapindo yang dipajang di titik 21 Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5/2014) lalu. (Foto: Sindonews/Ali Masduki)
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mendesak pemerintah untuk terus menagih piutang kepada PT Minarak Lapindo Jaya terkait kasus lumpur Lapindo yang saat ini terus menggunung jumlahnya.

Menurut dia kewajiban pembayaran utang tersebut seharusnya sudah diselesaikan perusahaan sejak 2019 lalu. “Itu (utang) kan kewajiban yang sudah jatuh tempo, seharusnya itu sudah lunas tahun 2019 karena waktu 2015 itu kan kita menyetujui (pemberian dana talangan),” kata Andreas saat dihubungi, Sabtu (14/5/2021).

(Baca juga:Utang Berikut Denda Lapindo Rp1,91 Triliun, Indef: Cukup Fair kalau Pemerintah Menagih Itu)

Diketahui, pada Maret 2007 perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp773,8 miliar.

Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman. “Karena itu kemudian ada denda yang disampaikan kalau engga salah itu 1/1000 per hari. (Denda) itu supaya meyakinkan (bahwa) dana talangan dapat kembali,” ucap Andreas.

(Baca juga:Melawan Lupa! Utang Lapindo Rp773 Miliar ke Negara Belum Lunas)

Andreas bilang total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah sebesar Rp1,91 triliun yang segera dibayarkan. “Jadi yah kewajiban itu harus diselesaikan oleh Lapindo. Ada audit BPK juga Rp1,9 triliun sekarang tinggal mereka melakukan pelunasan dengan tunai,” ucapnya.

Jika Lapindo tidak bisa melakukan pembayaran secara tunai, pihaknya mendesak agar aset-aset yang dimiliki oleh Lapindo bisa diambil oleh pemerintah sesuai dengan nilai utang yang dimiliki.

(Baca juga:Bertahun-tahun Terdampak Lumpur Lapindo, 3 Desa di Sidoarjo Dilebur)

“Tapi kalau tidak bisa itu bisa dilakukan dengan aset dan harus dilakukan valuasi. Yang jelas itu uang negara, sifatnya dana talangan dan sesuai perjanjian harus dilunasi dan pemerintah harus menagih,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)