Utang Lapindo Terus Menggunung, Pemerintah Didesak untuk Menagihnya
Sabtu, 15 Mei 2021 - 11:46 WIB
loading...
Warga menggelar aksi teatrikal menggunakan puluhan patung yang terbuat dari campuran lumpur lapindo yang dipajang di titik 21 Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5/2014) lalu. (Foto: Sindonews/Ali Masduki)
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mendesak pemerintah untuk terus menagih piutang kepada PT Minarak Lapindo Jaya terkait kasus lumpur Lapindo yang saat ini terus menggunung jumlahnya.
Menurut dia kewajiban pembayaran utang tersebut seharusnya sudah diselesaikan perusahaan sejak 2019 lalu. “Itu (utang) kan kewajiban yang sudah jatuh tempo, seharusnya itu sudah lunas tahun 2019 karena waktu 2015 itu kan kita menyetujui (pemberian dana talangan),” kata Andreas saat dihubungi, Sabtu (14/5/2021).
(Baca juga:Utang Berikut Denda Lapindo Rp1,91 Triliun, Indef: Cukup Fair kalau Pemerintah Menagih Itu)
Diketahui, pada Maret 2007 perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp773,8 miliar.
Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman. “Karena itu kemudian ada denda yang disampaikan kalau engga salah itu 1/1000 per hari. (Denda) itu supaya meyakinkan (bahwa) dana talangan dapat kembali,” ucap Andreas.
(Baca juga:Melawan Lupa! Utang Lapindo Rp773 Miliar ke Negara Belum Lunas)
Menurut dia kewajiban pembayaran utang tersebut seharusnya sudah diselesaikan perusahaan sejak 2019 lalu. “Itu (utang) kan kewajiban yang sudah jatuh tempo, seharusnya itu sudah lunas tahun 2019 karena waktu 2015 itu kan kita menyetujui (pemberian dana talangan),” kata Andreas saat dihubungi, Sabtu (14/5/2021).
(Baca juga:Utang Berikut Denda Lapindo Rp1,91 Triliun, Indef: Cukup Fair kalau Pemerintah Menagih Itu)
Diketahui, pada Maret 2007 perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp773,8 miliar.
Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman. “Karena itu kemudian ada denda yang disampaikan kalau engga salah itu 1/1000 per hari. (Denda) itu supaya meyakinkan (bahwa) dana talangan dapat kembali,” ucap Andreas.
(Baca juga:Melawan Lupa! Utang Lapindo Rp773 Miliar ke Negara Belum Lunas)
Lihat Juga :