Viral Tukang Sate Tolak Uang Pecahan Rp75.000, BI: Uang Itu Sah
Minggu, 16 Mei 2021 - 09:00 WIB
loading...
A
A
A
Erwin menambahkan, uang kertas pecahan Rp75.000 memiliki landasan hukum, yaitu UU Mata Uang. "Uang itu didesain, ditandatangani, dicetak, dan diedarkan bersama oleh pemerintah dan BI," kata dia.
Dalam postingan di Instagram resmi @bank_indonesia dijelaskan bahwa UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga masyarakat bisa menggunakan tersebut untuk transaksi.
Baca juga:Partai Ummat Siapkan Rekening Penggalangan Donasi untuk Palestina
Menunjuk Pasal 23 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Kemudian, dalam Pasal 33 ayat (2) yang menolak untuk menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Dalam postingan di Instagram resmi @bank_indonesia dijelaskan bahwa UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga masyarakat bisa menggunakan tersebut untuk transaksi.
Baca juga:Partai Ummat Siapkan Rekening Penggalangan Donasi untuk Palestina
Menunjuk Pasal 23 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Kemudian, dalam Pasal 33 ayat (2) yang menolak untuk menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
(uka)
Lihat Juga :