Viral Tukang Sate Tolak Uang Pecahan Rp75.000, BI: Uang Itu Sah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang penjual sate yang menolak uang kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran mendadak viral di media sosial TikTok . Dalam video di-posting pemilik akun TikTok tasripin_007 itu digambarkan seorang lelaki yang memegang uang pecahan edisi khusus itu. Di hadapannya tampak seorang penjual sate yang menolak menerima uang kertas pecahan Rp75.000.
Si lelaki pemegang uang mengatakan dirinya hendak membayar sate memakai uang Rp75.000. Tak dinyana, penjual sate menolak menerima pembayaran dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 RI itu.
Baca juga:Mau Arus Balik Aman di Jalan? Siapkan Hasil Tes Covid
Menyikapi penolakan itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, selain untuk koleksi, uang kertas pecahan Rp75.000 sah sebagai alat pembayaran.
"Uang itu dicetak khusus sebagai peringatan kemerdekaan, bisa untuk koleksi tapi juga sah sebagai alat pembayaran," ujar Erwin kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (15/5/2021).
Erwin menambahkan, uang kertas pecahan Rp75.000 memiliki landasan hukum, yaitu UU Mata Uang. "Uang itu didesain, ditandatangani, dicetak, dan diedarkan bersama oleh pemerintah dan BI," kata dia.
Dalam postingan di Instagram resmi @bank_indonesia dijelaskan bahwa UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga masyarakat bisa menggunakan tersebut untuk transaksi.
Baca juga:Partai Ummat Siapkan Rekening Penggalangan Donasi untuk Palestina
Menunjuk Pasal 23 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Kemudian, dalam Pasal 33 ayat (2) yang menolak untuk menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Si lelaki pemegang uang mengatakan dirinya hendak membayar sate memakai uang Rp75.000. Tak dinyana, penjual sate menolak menerima pembayaran dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 RI itu.
Baca juga:Mau Arus Balik Aman di Jalan? Siapkan Hasil Tes Covid
Menyikapi penolakan itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, selain untuk koleksi, uang kertas pecahan Rp75.000 sah sebagai alat pembayaran.
"Uang itu dicetak khusus sebagai peringatan kemerdekaan, bisa untuk koleksi tapi juga sah sebagai alat pembayaran," ujar Erwin kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (15/5/2021).
Erwin menambahkan, uang kertas pecahan Rp75.000 memiliki landasan hukum, yaitu UU Mata Uang. "Uang itu didesain, ditandatangani, dicetak, dan diedarkan bersama oleh pemerintah dan BI," kata dia.
Dalam postingan di Instagram resmi @bank_indonesia dijelaskan bahwa UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga masyarakat bisa menggunakan tersebut untuk transaksi.
Baca juga:Partai Ummat Siapkan Rekening Penggalangan Donasi untuk Palestina
Menunjuk Pasal 23 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Kemudian, dalam Pasal 33 ayat (2) yang menolak untuk menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
(uka)