Tegas! Buntut Kasus Alat Antigen Bekas, Erick Pecat Seluruh Direksi KF Diagnostika
Minggu, 16 Mei 2021 - 10:31 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gara-gara kasus penggunaan alat tes antigen bekas , Kementerian BUMN memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD). Langkah diambil sebagai bentuk sikap tegas Kementerian BUMN.
Janji Menteri BUMN Erick Thohir , untuk turun langsung dalam menangani kasus ini dibuktikan dengan keluarnya surat pemecatan pada seluruh direksi.
Erick menegaskan peristiwa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas mesti diambil.
Baca juga:Viral Tukang Sate Tolak Uang Pecahan Rp75.000, BI: Uang Itu Sah
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan persnya, Minggu (16/5/2021).
Erick mencatat, seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.
"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarir di tempat lain," kata Erick.
Janji Menteri BUMN Erick Thohir , untuk turun langsung dalam menangani kasus ini dibuktikan dengan keluarnya surat pemecatan pada seluruh direksi.
Erick menegaskan peristiwa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas mesti diambil.
Baca juga:Viral Tukang Sate Tolak Uang Pecahan Rp75.000, BI: Uang Itu Sah
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan persnya, Minggu (16/5/2021).
Erick mencatat, seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.
"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarir di tempat lain," kata Erick.
Lihat Juga :