Catat Lur! Perjalanan KA Jarak Jauh Bukan untuk Mudik atau Arus Balik

Minggu, 16 Mei 2021 - 18:00 WIB
loading...
Catat Lur! Perjalanan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan bahwa perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) pada periode 6 hingga 17 Mei 2021 bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik Lebaran. Perjalanan kereta itu hanya untuk mereka yang mendapat pengecualian, seperti bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka, dan perjalanan ibu hamil.

Syarat untuk naik KAJJ yaitu menyertakan surat izin perjalanan dari atasan bagi pegawai atau kepala desa/lurah dan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Baca juga:Peruntungan Saham Konsumer dan Ritel Saat Lebaran Kali Ini Beda

Untuk melengkapi syarat surat bebas Covid-19, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun, yaitu Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.

Selain itu tersedia pula layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun. Di antaranya Gambir, Purwokerto, Yogyakarta, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, , Muara Enim, Lubuklinggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.

“Selama 9 hari masa peniadaan mudik (6 hingga 14 Mei 2021), KAI telah melayani 48.810 pelanggan non-mudik, atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, dikutip Minggu (16/5/2021).

Joni mengatakan, rata-rata harian volume pelanggan tersebut turun 85% dibandingkan dengan rata-rata harian volume pelanggan saat masa pengetatan pra-larangan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021, yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari.

Penurunan volume pelanggan ini dikarenakan adanya kebijakan larangan mudik dari pemerintah, sehingga masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api harus menunda perjalanannya.

“Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non-mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” kata Joni.

Pada periode 6 -14 Mei 2021, terdapat 6% atau 3.295 calon penumpang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai. Rinciannya adalah, 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Baca juga:Pesimistis Pertahankan Messi, Barcelona Kini Fokus Dekati Haaland

KAI terus mengingatkan masyarakat agar memahami syarat-syarat naik KAJJ pada masa peniadaan mudik sebelum membeli tiket.

"Selain itu kami harapkan calon pelanggan yang berkasnya sudah lengkap tidak datang terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan karena ada proses verifikasi berkas terlebih dahulu. Jika keberangkatan di malam hari, calon pelanggan sudah bisa melakukan verifikasi dari siang harinya,” kata Joni.

Joni menegaskan KAI mendukung kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik. Selama masa peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 38 perjalanan KAJJ hanya untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, dan bukan untuk kepentingan mudik maupun balik Lebaran.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Penjualan Tiket Kereta...
Penjualan Tiket Kereta di Long Weekend Capai 685.933, Ini 10 Stasiun dengan Keberangkatan Tertinggi
Desakan Mundur Dirut...
Desakan Mundur Dirut KAI, Pengamat: Evaluasi Harus Objektif, Bukan Tekanan Politik
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
3,38 Juta Kendaraan...
3,38 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek usai Arus Balik Lebaran 2026 Berakhir
Arus Balik 2026, Jasaraharja...
Arus Balik 2026, Jasaraharja Putera Perkuat Pantauan Lintas Gilimanuk-Ketapang
KA PSO Layani 7,88 Juta...
KA PSO Layani 7,88 Juta Pelanggan, Mobilitas Terjangkau Kian Meluas
KAI Perkuat Transformasi...
KAI Perkuat Transformasi Energi Lewat Biodiesel B50
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Rekomendasi
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
Catat! Ini Aturan Perjalanan...
Catat! Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved