Lonjakan Lalu Lintas di Tol Sumatera untuk Arus Balik Diprediksi Terjadi Pada Hari Ini
Minggu, 16 Mei 2021 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga:Kementerian PUPR: Jalan Tol Sumatera Siap Dijadikan Jalur Logistik)
Sementara penyekatan akan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan daerah setempat di beberapa titik di JTTS yang berlokasi di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung dan di Akses GT Dumai di Ruas Pekanbaru – Dumai dengan pengguna jalan harus menunjukan surat dengan keterangan negatif berbasis tes Rapid Antigen/Swab PCR/GeNose C19.
Peraturan pembatasan kendaraan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021 mengenai kendaraan yang boleh beroperasi pada tanggal (06/05) hingga (17/05).
(Baca juga:Nasib Jalan Tol Trans Sumatera, Hutama Karya: Tidak Ada Kendala Pembiayaan)
Di antaranya yaitu: Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk dinas.
Sementara penyekatan akan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan daerah setempat di beberapa titik di JTTS yang berlokasi di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung dan di Akses GT Dumai di Ruas Pekanbaru – Dumai dengan pengguna jalan harus menunjukan surat dengan keterangan negatif berbasis tes Rapid Antigen/Swab PCR/GeNose C19.
Peraturan pembatasan kendaraan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021 mengenai kendaraan yang boleh beroperasi pada tanggal (06/05) hingga (17/05).
(Baca juga:Nasib Jalan Tol Trans Sumatera, Hutama Karya: Tidak Ada Kendala Pembiayaan)
Di antaranya yaitu: Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk dinas.
Lihat Juga :