Lonjakan Lalu Lintas di Tol Sumatera untuk Arus Balik Diprediksi Terjadi Pada Hari Ini

Minggu, 16 Mei 2021 - 13:54 WIB
loading...
Lonjakan Lalu Lintas...
Petugas mengatur arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera. (Foto: Dok. PT Hutama Karya)
A A A
JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) memprediksi lonjakan lalu lintas untuk arus balik akan terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada hari ini. Lonjakan lalu lintas terjadi lantaran kegiatan perkantoran akan kembali dimulai esok hari.

Dalam keterangan resmi yang ditandatangani EVP of Corporate Secretary PT Hutama Karya Tjahjo Purnomo, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola JTTS ini menyatakan sejak Rabu (12/5/2021) hingga Jumat (14/5/2021) tercatat sebanyak 186.536 kendaraan melintas di JTTS. Total kendaraan tersebut merupakan akumulasi dari Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, Ruas Palembang – Indralaya, Ruas Medan – Binjai, Ruas Sigli – Banda Aceh Seksi 3 & 4.

(Baca juga:Asyikkk.... Tol Sumatera Siap Beroperasi Akhir Tahun Baru dan Natal)

Tjahjo Purnomo menyatakan kehadiran JTTS dari Lampung hingga Aceh bukan hanya sebagai jalan bebas hambatan yang memangkas waktu tempuh dalam berkendara ke daerah tujuan, tetapi memiliki peranan penting sebagai akses pendistribusian barang-barang untuk berbagai daerah.

Pada prinsipnya, kata Tjahjo, Hutama Karya mendukung sepenuhnya arahan dari pemerintah terkait larangan mudik. Namun, Hutama Karya tetap siaga memberikan pelayanan optimal bagi pengguna jalan yang masih diperbolehkan melintas.

(Baca juga:Kementerian PUPR: Jalan Tol Sumatera Siap Dijadikan Jalur Logistik)

Sementara penyekatan akan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan daerah setempat di beberapa titik di JTTS yang berlokasi di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung dan di Akses GT Dumai di Ruas Pekanbaru – Dumai dengan pengguna jalan harus menunjukan surat dengan keterangan negatif berbasis tes Rapid Antigen/Swab PCR/GeNose C19.

Peraturan pembatasan kendaraan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021 mengenai kendaraan yang boleh beroperasi pada tanggal (06/05) hingga (17/05).

(Baca juga:Nasib Jalan Tol Trans Sumatera, Hutama Karya: Tidak Ada Kendala Pembiayaan)

Di antaranya yaitu: Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk dinas.

Selain itu kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak non mudik seperti bekerja atau perjalanan dinas. Kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang.

(Baca juga:3 Ruas Tol Trans Sumatera Bakal Dijual Demi Kurangi Beban Pinjaman)

Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI telantar serta pelajar yang berada di luar negeri, dan operasional lainnya berdasarkan pertimbangan lalu lintas.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)