Usai 'Pensiunkan' Direksi KFD, Erick Thohir Minta Kimia Farma Evaluasi SOP Test Antigen

Minggu, 16 Mei 2021 - 23:00 WIB
loading...
Usai Pensiunkan Direksi...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta manajemen PT Kimia Farma (Persero) menyusun ulang standar operasional prosedur (SOP) perihal penggunaan rapid test antigen . Permintaan tersebut menyusul langkah pemecatan terhadap seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) .

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, permintaan Erick Thohir tersebut untuk melindungi masyarakat saat melakukan tes Covid-19 melalui test antigen. SOP itu pun sekaligus menjadi rujukan bagi masyarakat.

Baca juga:Antisipasi Arus Balik, Jasa Marga dan Kepolisian Ubah Fokus Titik Penyekatan

"Pak Erick juga minta dibuatkan SOP yang memang bisa menjaga rakyat terhadap penggunaan antigen dan melindungi mereka, dan diharapkan nanti dengan SOP ini masyarakat akan terlindungi," ujar Arya kepada wartawan, Minggu (16/5/2021).

Arya melanjutkan, Erick memang menyoroti SOP anggota holding BUMN farmasi terkait rapid test antigen. Dia menginginkan manajemen melakukan evaluasi besar-besaran dan merombak ulang aturan teknis tersebut usai diketahui adanya penggunaan alat bekas rapid test antigen yang dilakukan sejumlah pegawai KFD di Medan.

"Diharapkan dengan langkah ini ada evaluasi besar juga terhadap kawan-kawan di Kimia Farma untuk melakukan SOP yang benar. Di samping itu, Kimia Farma juga diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar supaya SOP menjadi pegangan bagi masyarakat nanti ketika mereka di-rapid antigen," tutur dia.

Kementerian BUMN berharap supaya ini bisa mengembalikan rasa aman masyarakat Indonesia untuk melakukan rapid test yang menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Erick menegaskan, kasus yang terjadi di Bandara Kualanamu, Medan, adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas pemecatan direksi dilakukan.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick.

Dia menyatakan, seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.

Baca juga:AS 'Protes' pada Israel Soal Serangan ke Gedung Media di Gaza

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarir di tempat lain," ujar Erick.

Dia pun menyebut ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat. Sebagai perusahaan layanan kesehatan, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.

"Akumulasi dari semua itu membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun Indonesia Sehat,...
Bangun Indonesia Sehat, Kimia Farma Diagnostika dan Pfizer Perkuat Vaksinasi Nasional
Pakar Ingatkan Risiko...
Pakar Ingatkan Risiko Kriminalisasi Profesional terhadap Reformasi BUMN
Serikat Pekerja Menyoroti...
Serikat Pekerja Menyoroti Perubahan Status BUMN, Kini Sekadar Jadi Entitas Bisnis?
Sah! Prabowo Teken UU...
Sah! Prabowo Teken UU 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN
Perbedaan BP BUMN dan...
Perbedaan BP BUMN dan Danantara hingga Nasib ASN di Kementerian BUMN
Beda dengan Danantara,...
Beda dengan Danantara, Ini Kewenangan Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Menlu Sugiono Terpilih...
Menlu Sugiono Terpilih sebagai Ketum PB IPSI, Menpora Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
Menpora Erick Thohir...
Menpora Erick Thohir Dorong Peran Perempuan dan Pemimpin Muda di Kemenpora
Rekomendasi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved