Erick Thohir Angkat 'Nakhoda' Sementara Kimia Farma Diagnostika

Minggu, 16 Mei 2021 - 19:15 WIB
loading...
Erick Thohir Angkat...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir baru saja menetapkan pelaksana tugas (Plt) PT Kimia Farma Diagnostika (Persero) atau KFD. Penetapan tersebut usai pemegang saham memecat seluruh dewan direksi KFD.

Erick pun mengangkat Agus Candra sebagai Plt direktur utama Kimia Farma diagnostik. Dia menggantikan Adil Fadilah Bulqini yang sudah diberhentikan. Sementara itu, Abdul Aziz diangkat sebagai direktur.

Baca juga:Catat Lur! Perjalanan KA Jarak Jauh Bukan untuk Mudik atau Arus Balik

Kementerian BUMN memastikan, pengangkatan dewan direksi secara definitif akan diumumkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Meski begitu, jadwal pelaksanaan RUPS belum disampaikan.

"Bapak Abdul aziz. Plt itu sampai ada penetapan di RUPS perusahaan, penetapan definitif," ujar pihak Kementerian BUMN kepada wartawan, Minggu (16/5/2021).

Pemegang saham sendiri sudah mengeluarkan surat keputusan perihal pemecatan seluruh dewan direksi KFD. Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas kasus penggunaan antigen bekas yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Baca juga:Naikkan Standar Keilmuan, IKANU: Pembatasan Kuota Studi Mesir Sangat Tepat

Erick menyatakan, kasus yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas pun diambil.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," ujar Erick.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)