TKA China Serbu Indonesia, Said Iqbal: Hilang Kegarangan Pejabat Saat Larang Mudik
Senin, 17 Mei 2021 - 08:58 WIB
loading...
A
A
A
Said Iqbal mengaku heran, yang selalu membantah dan membela keberadaan para TKA China tersebut adalah para pejabat Republik Indonesia. Bukan perusahaan pengguna TKA tersebut. Selain itu juga tidak pernah dijelaskan, di perusahaan mana saja (nama PT-nya) para TKA tersebut bekerja.
Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut stop mendatangkan TKA China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apapun.
Baca Juga: Ketika Said Iqbal Kembali Bersuara Lantang Soal Omnibus Law, TKA China, hingga THR
Ia menekankan, janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China. Said juga menyerukan buat membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, Setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib memperoleh izin tertulis dari menaker.
“Sudahlah mudik dilarang, TKA dibiarkan masuk melenggang kangkung ke Indonesia di tengah pandemi dan lip services atau hanya pemanis bibir tentang pembayaran THR," ungkapnya
"KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan TKA,” pungkasnya.
Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut stop mendatangkan TKA China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apapun.
Baca Juga: Ketika Said Iqbal Kembali Bersuara Lantang Soal Omnibus Law, TKA China, hingga THR
Ia menekankan, janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China. Said juga menyerukan buat membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, Setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib memperoleh izin tertulis dari menaker.
“Sudahlah mudik dilarang, TKA dibiarkan masuk melenggang kangkung ke Indonesia di tengah pandemi dan lip services atau hanya pemanis bibir tentang pembayaran THR," ungkapnya
"KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan TKA,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :