Guru TK jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Tegaskan Pelaku Harus Dihukum
Selasa, 18 Mei 2021 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
Tongam pun kembali mengingatkan masyarakat jangan sekali-kali mengakses pinjol ilegal karena hal itu sangat berbahaya dan bisa mendatangkan kerugian baik materiil maupun immateriil.
"Fee-nya juga sangat tinggi, misal pinjam Rp1 juta yang dikasih hanya Rp600 ribu, kemudian bunga dan dendanya tinggi. Dia selalu minta kontak HP bisa diakses. Ini dilakukan untuk melakukan penargetan kepada kita. Apa yang terjadi pada guru TK ini sangat membuat kita prihatin dan tidak bisa mentolerir pelaku-pelaku ini," tegasnya.
Baca juga: Ditipu Pinjol Abal-abal, Lapor ke Sini Aja!
Sementara itu terkait penanganan, Tongam menjelaskan bahwa ada 3.197 kegiatan fintech lending ilegal yang sudah dihentikan oleh pihak Satgas. Para pihak ini kemudian diblokir dan diumumkan kepada masyarakat, lalu disampaikan informasinya ke pihak Kepolisian jika ada tindak pidana dan dilanjutkan ke proses hukum.
"Bagi yang sudah terlanjur meminjam dari fintech ilegal, kami minta supaya segera dilunasi dan kalau sudah dapat teror intimidasi, segera blokir nomornya dan laporkan ke polisi, kami tidak mau ada masyarakat yang menjadi korban dari mereka," pungkasnya.
"Fee-nya juga sangat tinggi, misal pinjam Rp1 juta yang dikasih hanya Rp600 ribu, kemudian bunga dan dendanya tinggi. Dia selalu minta kontak HP bisa diakses. Ini dilakukan untuk melakukan penargetan kepada kita. Apa yang terjadi pada guru TK ini sangat membuat kita prihatin dan tidak bisa mentolerir pelaku-pelaku ini," tegasnya.
Baca juga: Ditipu Pinjol Abal-abal, Lapor ke Sini Aja!
Sementara itu terkait penanganan, Tongam menjelaskan bahwa ada 3.197 kegiatan fintech lending ilegal yang sudah dihentikan oleh pihak Satgas. Para pihak ini kemudian diblokir dan diumumkan kepada masyarakat, lalu disampaikan informasinya ke pihak Kepolisian jika ada tindak pidana dan dilanjutkan ke proses hukum.
"Bagi yang sudah terlanjur meminjam dari fintech ilegal, kami minta supaya segera dilunasi dan kalau sudah dapat teror intimidasi, segera blokir nomornya dan laporkan ke polisi, kami tidak mau ada masyarakat yang menjadi korban dari mereka," pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :