Guru TK jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Tegaskan Pelaku Harus Dihukum

Selasa, 18 Mei 2021 - 17:55 WIB
loading...
A A A
Tongam pun kembali mengingatkan masyarakat jangan sekali-kali mengakses pinjol ilegal karena hal itu sangat berbahaya dan bisa mendatangkan kerugian baik materiil maupun immateriil.

"Fee-nya juga sangat tinggi, misal pinjam Rp1 juta yang dikasih hanya Rp600 ribu, kemudian bunga dan dendanya tinggi. Dia selalu minta kontak HP bisa diakses. Ini dilakukan untuk melakukan penargetan kepada kita. Apa yang terjadi pada guru TK ini sangat membuat kita prihatin dan tidak bisa mentolerir pelaku-pelaku ini," tegasnya.

Baca juga: Ditipu Pinjol Abal-abal, Lapor ke Sini Aja!

Sementara itu terkait penanganan, Tongam menjelaskan bahwa ada 3.197 kegiatan fintech lending ilegal yang sudah dihentikan oleh pihak Satgas. Para pihak ini kemudian diblokir dan diumumkan kepada masyarakat, lalu disampaikan informasinya ke pihak Kepolisian jika ada tindak pidana dan dilanjutkan ke proses hukum.

"Bagi yang sudah terlanjur meminjam dari fintech ilegal, kami minta supaya segera dilunasi dan kalau sudah dapat teror intimidasi, segera blokir nomornya dan laporkan ke polisi, kami tidak mau ada masyarakat yang menjadi korban dari mereka," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Literasi lewat...
Perkuat Literasi lewat Pojok Baca di SD Muhammadiyah Worawari dan Edukasi Keuangan Bagi Mahasiswa
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
Akuntabilitas Jadi Kunci...
Akuntabilitas Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Fintech
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Pasar Aset Digital Paling...
Pasar Aset Digital Paling Dinamis di Asia, 2 Investor Global Tanam Investasi di CAEX Vietnam
Empat Tahun Berturut-turut,...
Empat Tahun Berturut-turut, Bibit.id Raih Penghargaan Kemenkeu
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Rekomendasi
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
7 Artis Jadi Korban...
7 Artis Jadi Korban Kebakaran Los Angeles, Dalyce Curry Tewas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved