Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Tutup Celah Penghindaran Pajak

Selasa, 18 Mei 2021 - 23:30 WIB
loading...
Penyederhanaan Struktur...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko mengatakan bahwa sistem tarif cukai hasil tembakau seperti yang berlaku di Indonesia saat ini memiliki sisi lemah yang patut untuk diwaspadai. Dia merekomendasikan agar pemerintah dapat menyederhanakan struktur tarif cukai demi menutup celah kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan rokok. “Penting melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai untuk menutup celah penghindaran pajak,” katanya baru-baru ini.



Selama ini ada kekhawatiran bahwa simplifikasi struktur tarif cukai akan mematikan perusahaan rokok kecil. Padahal, kata Danang, penyederhanaan struktur tarif cukai ini hanya akan berlaku pada perusahaan rokok besar yang memproduksi rokok mesin. Danang berharap pemerintah dapat mengatur kembali klasifikasi industri rokok bukan lagi berdasarkan jumlah produksi batang per tahun. “Skala industri sebaiknya menggunakan undang-undang UMKM, artinya industrinya itu sama seperti sektor lain dihitung dari skalanya, bukan jumlah produksinya,” ujarnya.



Sebelumnya, Peneliti dari University of Illinois di Chicago Profesor Frank J. Chaloupka juga menanggapi sistem tarif cukai di Indonesia dan di beberapa negara di Asia Tenggara lainnya yang masih menggunakan sistem tarif cukai yang berjenjang. “Ada peluang penghindaran pajak dari sistem tarif berdasar strata karena banyaknya tingkatan/golongan yang bergantung pada jumlah produksi,” ujarnya.

Chaloupka mengatakan bahwa sistem tarif golongan ini menciptakan peluang bagi industri untuk membayar pajak yang lebih murah, misalnya dengan membentuk perusahaan rokok yang lebih kecil. “Jadi saya pikir itulah salah satu kelemahan dari sistem tarif cukai yang berdasarkan golongan, sistem ini menciptakan celah dan peluang bagi industri untuk mencoba menghindari pajak dengan bermain di jumlah produksi,” katanya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)