Peserta Seleksi CPNS-PPPK yang Terduga Positif Covid Bakal Diperlakukan Khusus

Rabu, 19 Mei 2021 - 18:05 WIB
loading...
Peserta Seleksi CPNS-PPPK yang Terduga Positif Covid Bakal Diperlakukan Khusus
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus menjaga kesehatannya sebelum tes seleksi berlangsung. Pasalnya, saat tes berlangsung Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memperlakukan secara khusus peserta yang diduga terinfeksi Covid-19, seperti memiliki suhu di atas 37,3 derajat celcius.

Baca juga:Setelah Sarang Walet, Pemerintah Upayakan Porang Tembus ke China

Perlakuan ini sesuai dengan pedoman yang diterbitkan BKN terkait pelaksanaan seleksi CPNS. Menurut Kabiro Humas BKN Paryono, peserta yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan lima menit.

“Dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di titik lokasi seleksi,” kata Paryono dalam keterangan persnya, Rabu (19/5/2021).

Dia mengatakan, jika hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius maka dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian.

“Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah panitia instansi berkoordinasi dengan BKN. Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur,” paparnya.

Sementara itu Paryono mengatakan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia instansi yang dilamar. Lalu panitia instansi bersurat kepada Kepala BKN yang berisi permohonan agar peserta seleksi CPNS yang terkonfirmasi positif dapat dijadwalkan di akhir seleksi. Tes tersebut dilaksanakan di lokasi tempat peserta mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.

“Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang. Lalu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi,” ungkapnya.

Baca juga:Kasus Habib Rizieq, Refly Harun: Hukuman Tambahan Pidana Kerumunan Tak Rasional

Lalu untuk peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana CAT BKN. Kemudian dibuatkan berita acara peserta terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai lampiran surat edaran.

“Dan peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di titik lokasi,” tuturnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1177 seconds (0.1#10.140)