Rata-rata Kawasan Industri di Daerah Kurang Berkembang, Bahlil Siapkan Rumus Jitu
loading...
A
A
A
"Saya sampaikan di sini, di lapangan pemakaiannya (aspal Buton) masih kurang sekali, untung saja tahun lalu ada permintaan dari Gorontalo dan Manado sehingga produksi kita tahun lalu mencapai 10 ribu. Mungkin tahun depan, harapan kami melalui APBD, Walikota atau Bupati membutuhkan produk kami karena Asbuton hanya khusus untuk jalan," ungkap Direktur PT Asbuton Jaya Abadi, Johan Agan.
Menanggapi keluhan dari PT Asbuton Jaya Abadi, Bahlil menyampaikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan, yang menyatakan bahwa semua produk aspal Buton akan diserap.
Hal ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian PUPR, agar produk aspal yang diproduksi oleh perusahaan dapat direkomendasikan untuk masuk ke dalam Rencana Kegiatan Survey (RKS) yang dibuat oleh Kementerian PUPR.
Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki peran sebagai koordinator dalam pengawasan/monitoring/evaluasi di daerah. Ke depannya jika dinas-dinas teknis akan melakukan pengawasan/monitoring/evaluasi kepada perusahaan, maka harus didampingi oleh DPMPTSP setempat.
Menanggapi keluhan dari PT Asbuton Jaya Abadi, Bahlil menyampaikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan, yang menyatakan bahwa semua produk aspal Buton akan diserap.
Hal ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian PUPR, agar produk aspal yang diproduksi oleh perusahaan dapat direkomendasikan untuk masuk ke dalam Rencana Kegiatan Survey (RKS) yang dibuat oleh Kementerian PUPR.
Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki peran sebagai koordinator dalam pengawasan/monitoring/evaluasi di daerah. Ke depannya jika dinas-dinas teknis akan melakukan pengawasan/monitoring/evaluasi kepada perusahaan, maka harus didampingi oleh DPMPTSP setempat.
(akr)