Rata-rata Kawasan Industri di Daerah Kurang Berkembang, Bahlil Siapkan Rumus Jitu

Kamis, 20 Mei 2021 - 10:23 WIB
loading...
Rata-rata Kawasan Industri di Daerah Kurang Berkembang, Bahlil Siapkan Rumus Jitu
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, rata-rata kawasan industri di daerah kurang berkembang. Alasannya karena dua perkara ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, rata-rata kawasan industri di daerah kurang berkembang. Hal ini disampaikan saat berdiskusi langsung dengan para tenant Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu untuk memetakan permasalahan yang dihadapi dan reformulasi kebijakan.

Dalam diskusi, para pengusaha menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi selama berinvestasi di KEK Palu, seperti kendala pembebasan lahan dan ketersediaan bahan baku (raw material) yang tidak mencukupi untuk proses produksi.



Menteri Investasi merumuskan berbagai formulasi strategi kebijakan yang dibutuhkan sehingga tenant di KEK Palu dapat segera merealisasikan investasinya. Namun dengan syarat investor tersebut berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pengusaha daerah pada proses bisnis ataupun pembangunannya.

"Rata-rata kawasan industri di daerah kurang berkembang, karena kurangnya intervensi pemerintah pusat dan apalagi dananya dari daerah. Di Sulawesi Tengah ini baru lagi selesai tsunami dan gempa. Karena pandemi Covid-19, anggaran dipotong. Tapi ini bukan salah mereka (Pemerintah Provinsi dan Daerah ataupun pengelola KEK)," kata Bahlil dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/5/2021)

Salah satu kendala utama pada pengembangan KEK Palu adalah pembebasan lahan. Hal ini disampaikan oleh PT Trinitan Metaland Minerals (PT TMM) pada saat pertemuan antara sembilan tenant KEK Palu dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola sore tadi.

Perusahaan yang memiliki nilai investasi sebesar Rp34,5 triliun ini, bergerak pada bidang usaha Industri Pengolahan Logam Dasar Bukan Besi dan telah berdiri selama 70 tahun. Saat ini lahan yang telah dibebaskan sekitar 10 hektare dari kebutuhan 200 hektare.

“Kami membutuhkan dukungan pemerintah pusat untuk dapat segera menjalankan investasi kami. Kami akan bawa teknologi ramah lingkungan untuk diterapkan pada industri smelter, sehingga dapat memberikan kontribusi pada rantai pasok global terutama untuk baterai listik dan turunannya,” kata Insmerda Lebang selaku Komisaris Utama PT TMM.

PT TMM merupakan pelopor dalam penggunaan teknologi STAL yang digunakan pada industri smelter yang ramah lingkungan. STAL atau Step Temperature Acid Leach, merupakan teknologi pengolahan nikel yang berfokus pada aspek ESG (Environmental, Social and Governance). Teknologi STAL ini 100% karya anak bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, PT Asbuton Jaya Abadi yang bergerak pada bidang pengolahan aspal menyampaikan kendalanya pada proses produksi, di mana campuran aspal yang masih dicampur dengan minyak. Pasalnya sudah dipersyaratkan oleh perusahaan, tetapi masih ada kontraktor yang mengabaikan.

"Saya sampaikan di sini, di lapangan pemakaiannya (aspal Buton) masih kurang sekali, untung saja tahun lalu ada permintaan dari Gorontalo dan Manado sehingga produksi kita tahun lalu mencapai 10 ribu. Mungkin tahun depan, harapan kami melalui APBD, Walikota atau Bupati membutuhkan produk kami karena Asbuton hanya khusus untuk jalan," ungkap Direktur PT Asbuton Jaya Abadi, Johan Agan.



Menanggapi keluhan dari PT Asbuton Jaya Abadi, Bahlil menyampaikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan, yang menyatakan bahwa semua produk aspal Buton akan diserap.

Hal ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian PUPR, agar produk aspal yang diproduksi oleh perusahaan dapat direkomendasikan untuk masuk ke dalam Rencana Kegiatan Survey (RKS) yang dibuat oleh Kementerian PUPR.

Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki peran sebagai koordinator dalam pengawasan/monitoring/evaluasi di daerah. Ke depannya jika dinas-dinas teknis akan melakukan pengawasan/monitoring/evaluasi kepada perusahaan, maka harus didampingi oleh DPMPTSP setempat.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2169 seconds (0.1#10.140)