Harga BBM Sudah Naik Sejak Maret di SPBU Asing, Siap-siap Ya!

Kamis, 20 Mei 2021 - 23:24 WIB
loading...
Harga BBM Sudah Naik...
Harga minyak dunia yang terus meroket, membuat operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Harga minyak dunia yang terus meroket, membuat operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) . Bahkan kenaikan sudah beberapa kali dilakukan sejak Maret 2021 sampai saat ini. Hanya Pertamina, yang hingga saat ini masih bertahan dengan harga lama. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan.

“Kenaikan harga minyak dunia memang berdampak terhadap harga BBM dimana SPBU swasta sudah menaikkan harga. Hanya Pertamina yang belum menaikkan harga BBM. Padahal berdasarkan Kepmen ESDM No. 62 Tahun 2020, memang memungkinkan semua operator SPBU untuk melakukan penyesuaian,” jelas Mamit kepada media, Kamis (20/5/2021).



Sejak Maret 2021, harga minyak mentah dunia memang terus melesat. Selama periode Mei 2021, harga minyak berada pada level di atas USD60/barel. Minyak mentah WTI dijual dengan harga USD65/barel dan Brent pada harga USD68/barel.

Karena itulah, SPBU swasta pun beberapa kali menaikkan harga BBM. Shell misalnya, dua kali menaikkan harga, yaitu awal Maret dan awal April 2021. Dengan kenaikan tersebut, saat ini harga BBM Shell jenis Reguler (RON 90) tercatat Rp 10.520/liter, Super (RON 92) Rp10.580/liter, V-Power (RON 95) Rp 11.050/liter, dan Diesel Rp 10.590/liter.

Harga tersebut, tentu jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual BBM Pertamina. Untuk Pertalite (RON 90) misalnya, Pertamina menjual dengan harga Rp7.650/liter, Pertamax (RON 92) Rp 9.000/liter, dan Pertamax Turbo (RON 98) Rp 9.850/liter.

Begitu pula bila disandingkan dengan harga jual BBM produk BP, AKR, dan Vivo, harga jual BBM Pertamina masih jauh lebih rendah. Kenaikan tidak hanya di dalam negeri. Bahkan, di Singapura, harga BBM sudah mendekati Rp30.000/liter.

Menurut Mamit, harga Pertamina selama ini memang paling kompetitif. Namun tidak menepis kemungkinan bahwa Pertamina pun dapat melakukan penyesuaian harga di kemudian hari. Terlebih secara regulasi, memang memungkinkan untuk menyesuaikan harga sesuai dengan tingkat keekonomian.

Jika tidak menyesuaikan, lanjutnya, tentu akan membuat beban finansial BUMN bidang energi tersebut semakin berat, yang pada akhirnya akan membebani pula keuangan negara. Apalagi hingga saat ini, Pertamina konsisten menjalankan penugasan Pemerintah, termasuk BBM 1 Harga untuk distribusi BBM sampai ke daerah 3T.

Sebelumnya Menteri ESDM telah menerbitkan regulasi melalui Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Permen ESDM Nomor 34/2014. Pada aturan itu sebutkan bahwa badan usaha dibebaskan untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi.

Dengan demikian penyesuaian harga BBM non subsidi tidak lagi memerlukan izin pemerintah, tetapi hanya bersifat laporan.

Sebagai informasi pada perdagangan, Selasa kemarin tercatat minyak mentah Brent sempat naik ke level tertinggi dalam 10 minggu di posisi melewati USD70 per barel. Hal itu seiring mencuatnya optimisme akan adanya lonjakan permintaan minyak, lantaran pemulihan ekonomi yang terjadi di Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

Di sisi lain ada kekhawatiran melambatnya permintaan bahan bakar di Asia ketika adanya ledakan kasus Covid-19 hingga mendorong beberapa negara kembali menerapkan lockdown seperti India, Taiwan, Malaysia, Singapura, Vietnam hingga Thailand.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)