Tax Amnesty Jilid II Bergulir, Misbakhun Anggap Sri Mulyani Tak Bisa Diharapkan Lagi
Jum'at, 21 Mei 2021 - 08:40 WIB
loading...
Misbakhun menilai kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty kedua sebenarnya merupakan pilihan sulit bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menanggung ketidakmampuan Menkeu Sri Mulyani. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menilai kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty kedua sebenarnya merupakan pilihan sulit bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menanggung ketidakmampuan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam menaikkan tax ratio dan penerimaan dari sektor perpajakan.
"Tax amnesty ini menjadi exit strategy yang dipilih Presiden Jokowi ketika kinerja menteri keuangan di sektor perpajakan tak bisa diharapkan lagi," kata Misbakhun di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Jadi? Siap-Siap Tanggung Kerugian Lebih Besar
Meski begitu, Ia menyambut positif rencana pemerintah menggulirkan kebijakan tax amnesty lagi. Legislator Partai Golkar itu meyakini tax amnesty kedua pada pemerintahan Presiden Jokowi akan memiliki efek ganda, yakni menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dan membantu dunia usaha.
Misbakhun menjelaskan pimpinan DPR telah menerima surat presiden perihal kebijakan tax amnesty yang dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP). Menurutnya, RUU itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Saya mendukung penuh inisiatif atau rencana pemerintah kembali mengadakan tax amnesty yang dikonsepkan dalam RUU KUP. Saya yakin kebijakan itu bisa menutupi lubang shortfall penerimaan pajak rutin di APBN," ujar Misbakhun
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu memperkirakan tax amnesty kedua akan disambut positif kalangan usaha. Sebab, masih banyak pelaku usaha yang tidak ikut tax amnesty pertama pada 2016.
"Tax amnesty ini menjadi exit strategy yang dipilih Presiden Jokowi ketika kinerja menteri keuangan di sektor perpajakan tak bisa diharapkan lagi," kata Misbakhun di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Jadi? Siap-Siap Tanggung Kerugian Lebih Besar
Meski begitu, Ia menyambut positif rencana pemerintah menggulirkan kebijakan tax amnesty lagi. Legislator Partai Golkar itu meyakini tax amnesty kedua pada pemerintahan Presiden Jokowi akan memiliki efek ganda, yakni menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dan membantu dunia usaha.
Misbakhun menjelaskan pimpinan DPR telah menerima surat presiden perihal kebijakan tax amnesty yang dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP). Menurutnya, RUU itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Saya mendukung penuh inisiatif atau rencana pemerintah kembali mengadakan tax amnesty yang dikonsepkan dalam RUU KUP. Saya yakin kebijakan itu bisa menutupi lubang shortfall penerimaan pajak rutin di APBN," ujar Misbakhun
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu memperkirakan tax amnesty kedua akan disambut positif kalangan usaha. Sebab, masih banyak pelaku usaha yang tidak ikut tax amnesty pertama pada 2016.
Lihat Juga :